UIN Antasari Teken MoU dengan APSIPOR
UIN Antasari, Banjarmasin – Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Dalam rangka menganali lebih dalam terkait pelecehan seksual tersebut, bertempat di Aula Zafry Zamzam Rektorat lantai 3, Program Studi Psikologi Islam Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUH) menggelar Forum Informasi Ilmiah secara Hybrid (Luring dan Daring) yang bertajuk “Pelecahan Seksual di Sekitar Kita: Kenali Cegah dan Laporkan” sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIPOR), Senin (28/03/2022).
Kegiatan ini merupakan langkah awal dari kesepekatan kerjasama antara UIN Antasari dengan APSIPOR dan mendaulat Dr. Reni Kusumowardhani, M.Psi, Psikolog selaku Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia sebagai narasumber.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. Irfan Noor, M.Hum, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Dr. Dzikri Nirwana, M.Ag, para Wakil Dekan, serta jajaran pimpinan di lingkungan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasasari Banjarmsin.
Dalam kegiatan yang diikuti sebagian peserta memalui zoom meeting tersebut, Wakil Rektor Irfan Noor yang membuka kegiatan secara resmi mengatakan bahwa walaupun isu pelecehan seksual ini merupakan isu yang dianggap tabu, namun hal ini harus dikaji dan dipahami agar kesadaran akan bahaya dari pelecahan seksual ini tumbuh terutama di perguruan tinggi.
“Data Komnas HAM sepanjang 2015 -2020 ternyata pelaku/tempat kekerasan seksual justru terjadi di perguruan tinggi sekitar 27%, itu angka yang cukup tinggi untuk mendapat perhatian dari pengambil kebijakan di perguruan tinggi” Ucap Irfan Noor.
Terakhir, Irfan Noor juga mengungkapkan terima kasih kepada narasumber, ia berharap apa yang disampaikan narasumber menjadi pengetahuan sekaligus bagian dari edukasi UIN Antasari dalam menyadarkan civitas akademica UIN Antasari dalam melihat, memahami dan mencegah pelecehan seksual di lingkungan UIN Antasari.