Tim KKN Desa Tilahan Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di SMPN 31 Satap HST
TILAHAN – Dalam Undang-Undang Perkawinan Bab II Pasal 7 Ayat 1 disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun. Namun, sejak 16 September 2019, DPR telah mengesahkan revisi terhadap undang-undang tersebut, yaitu batas usia menikah kedua mempelai adalah 19 tahun.
Pada kenyataannya, ada begitu banyak anak di bawah usia 19 tahun yang melakukan pernikahan dini. Kasus ini kerap terjadi di Desa Tilahan Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Peka terhadap fenomena tersebut, Tim KKN Tematik Tahap 1 menggelar sosialisasi, sebagai upaya pencegahan. Harapannya, berdampak pada penurunan angka pernikahan dini. Kegiatan ini digelar di SMP Negeri 31 Satu Atap (Satap) HST, Kamis (12/09/2024).
Ketua Pelaksana Rony Dwi Junianto, saat penyampaian materi menekankan betapa pentingnya membangun kesadaran akan risiko dari pernikahan dini, karena dampaknya sangat berpengaruh pada pendidikan.
Tidak hanya itu, pernikahan dini juga memiliki dampak di berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, psikologis, sosial ekonomi, dan perkembangan anak.
“Program kerja ini kami rancang untuk memberikan edukasi kepada para siswa, untuk menyikapi pentingnya membangun kesadaran akan risiko pernikahan dini, baik pada aspek fisik maupun kesehatan anak. Tidak hanya itu, pernikahan dini juga menimbulkan tingginya angka putus sekolah dan kemiskinan,” ujarnya.
Realisasi program ini, sebagai tanggapan atas tingginya angka pernikahan dini yang mengakibatkan banyaknya siswa putus sekolah. Kondisi ini masih menjadi permasalahan di berbagai daerah.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa tentang dampak pernikahan dini, serta memberikan motivasi untuk melanjutkan pendidikan dan menghindari pernikahan dini,” pungkas Rony.
Penulis/Kontributor: Tim KKN Desa Tilahan (Hatib)
Penyunting: Pusat Humas dan Keterbukaan Informasi