TILAHAN – Dalam Undang-Undang Perkawinan Bab II Pasal 7 Ayat 1 disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun. Namun, sejak 16 September 2019, DPR telah mengesahkan revisi terhadap undang-undang tersebut, yaitu batas usia menikah kedua mempelai adalah 19 tahun.