JAKARTA – UIN Antasari telah menetapkan jam kerja para pegawainya selama Ramadan 1445 H, mengikuti ketetapan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.