Sukarni : Tidak Benar UKT Bidik Misi Naik Dua Kali Lipat
Banjarmasin – “Kalau ada yang mengatakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) UIN Antasari bagi mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan bidik misi naik dari 3 juta menjadi 6 juta, itu tidak benar dan menyesatkan”. Pernyataan ini disampaikan Dr. H. Sukarni, M.Ag, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan menanggapi dan mengklarifikasi berita yang ditulis koranbanjar.net dengan judul “Dikeluhkan Naik Dua Kali Lipat UKT UIN Antasari” tanggal 21 Juli 2019.
“UKT Perguruan Tinggi Keagamaan Islam negeri (PTKIN) tahun 2019 sudah diatur secara nasional dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 151 Tahun 2019 bukan berdasarkan aturan pimpinan perguruan tinggi” tegasnnya.
Berdasarkan KMA 151 Tahun 2019, besaran UKT UIN Antasari berkisar antara 400 ribu sampai 3 juta yang dibagi atas 7 (tujuh) kelompok, khusus untuk mahasiswa Bidik Misi besaran UKT ditetapkan sebesar 2,4 juta.
“Mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan Bidik Misi hanya diwajibkan membayar UKT 2,4 juta per semester, suatu jumlah yang dapat dipenuhi, karena mereka menerima bantuan sebesar 6,6 juta setiap semesternya” terang Sukarni.
“Melalui sistem UKT, beban yang ditanggung orangtua/wali mahasiswa jelas lebih adil dan dapat memberi akses yang sangat luas bagi semua lapisan masyarakat untuk dapat mengenyam pendidikan tinggi” tutupnya. (rfn)