Sosialisasi dan Monev Penyelenggaraan PPKS Regional Kalimantan, Tegaskan Revitalisasi Regulasi PPKS di PTKI
SAMARINDA – Sosialisasi dan Monev penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di seluruh Indonesia, diselenggarakan Tim Direktorat PTKI Kemenag RI. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)/Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang terbagi menjadi beberapa regional, yaitu Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Pada regional Kalimantan dilaksanakan di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Kalimantan Timur, dengan mengundang semua PSGA di Kalimantan Selatan, Tengah, Timur, dan Barat, Jumat (26/07/2024).
Bertindak sebagai pemateri pertama yaitu Suradi, S.Pd. (Jabatan Fungsional Umum pada Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemenag RI). Ia menyampaikan terkait monev penelitian, publikasi, dan pengabdian pada masyarakat. Pemateri kedua yaitu Lutfiana Dwi Mayasari, M.H., M.Si. dari Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender. Ia menyampaikan dua materi, yakni Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1143 Tahun 2024 tentang Juknis PPKS pada PTKI, dan materi penguatan Tim Unit Layanan Terpadu Satgas PPKS.
Turut hadir perwakilan UIN Antasari dalam kegiatan tersebut, yakni Dr. Hj. Norlaila, M.Ag., M.Pd. (Koordinator Pusat Studi Gender, Anak, dan Disabilitas/Satgas PPKS), bersama Helma Nuraini, S.Ps., M.Pd. (Staf Ahli PSGAD)
Dr. Norlaila menjelaskan, sosialisasi SK Dirjen Pendis Nomor 1145 Tahun 2024 bertujuan memantapkan mekanisme penyelenggaraan PPKS di perguruan tinggi.
“Di antara yang menjadi poin penting pada SK tersebut adalah terkait keorganisasian Satgas PPKS yang berdiri sendiri, melibatkan seluruh civitas academica kampus,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, di pertemuan ini juga menegaskan arti penting dari monitoring dan evaluasi berkala serta berkelanjutan penyelenggaraan PPKS.
“Momen pertemuan PSGA se-Indonesia menegaskan kembali revitalisasi regulasi PPKS di PTKI, sebagai salah satu prasyarat kampus menjadi wadah pengembangan segala potensi civitas academica yang nyaman dan aman dari segala bentuk kekerasan seksual,” pungkas Dr. Norlaila.
Penulis: Tim PSGAD
Penyunting: Pusat Humas dan Keterbukaan Informasi