Rektor UIN Antasari: Peraturan HAKI Sejalan dengan Maqashid Syariah
BANJARMASIN – Rektor Universitas Islam Negeri Antasari Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A., turut menyambut serius hadirnya peraturan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Untuk itu, Rektor mendorong jajarannya bisa memanfaatkan layanan yang diberikan Kemenkumham RI, sebagai bentuk penghargaan terhadap hasil jerih payah pemikiran yang telah dituangkan.
Namun, Rektor sekaligus memberikan catatan, agar karya yang dilindungi benar-benar berintegritas, berkualitas, untuk bisa bermanfaat bagi orang banyak.
“Terima kasih sekali lagi kepada panitia, Pak Zainal dan Ibu Muflichah yang sudah menyiapkan semuanya, mudah-mudahan kegiatan hari ini memberikan motivasi/dorongan bagi kita semua untuk semakin kreatif, berkarya, dan sungguh-sungguh berdedikasi, dengan demikian, kita betul-betul menjadi lembaga akademik yang mengembangkan ilmu dan menjadikan ilmu bermanfaat bagi kehidupan manusia,” tegas guru besar produktif tersebut saat membuka acara.
Adapun agenda yang dilaksanakan adalah Penguatan Pengelolaan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Sosialisasi HKI Karya Tulis Dosen UIN Antasari Banjarmasin, gelaran Pusat Penerbitan, Rumah Jurnal, dan HKI pimpinan Dr. Siti Muflichah, M.Ag., M.Ed., dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), di Aula Zafry Zamzam, Lantai 3 Gedung Rektorat Kampus 1, Selasa (11/07/2023).
Banyak peserta berhadir, yang bersiap mendukung UIN Antasari untuk terus bervisi “Unggul dan Berakhlak”. Apalagi HAKI saat ini dituntut untuk dimiliki sebuah perguruan tinggi, baik guna keperluan akreditasi hingga pemenuhan standar layanan minimum.
“Kemarin kita memproses tentang pengusulan proposal menjadi Badan Layanan Umum (BLU) juga ditagih, ada jumlah misalnya 10% dari riset itu harus ada HAKI-nya, kemudian 1% dari riset ada patennya, nah ini yang memang harus kita lengkapi/penuhi bersama-sama secara kelembagaan, mungkin juga secara personal,” ajak Ketua LP2M Dr. Muhammad Zainal Abidin, M.Ag. saat menyampaikan laporan panitia.
Adapun yang diundang menjadi narasumber adalah Ngatirah, Bc.I.P., S.H., M.H. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel) dan Umi Baroroh Lili Utami, S.Si., M.Si. (Koordinator Pusat Studi Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Lambung Mangkurat).
(Fur/Ali)