
Ramaikan National Halal Fair Ramadhan Festival 2025 di Banjarbaru, Pusat Kajian Halal UIN Antasari Ajak Produsen Sertifikasi Halal
BANJARBARU – Perwakilan dari Pusat Kajian Halal (PKH) Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin Trining Puji Astutik, S.Si., M.Pd., menjadi narasumber di National Halal Fair, dalam rangkaian Ramadhan Festival 2025 di Lapangan Murjani, Banjarbaru, Kamis (13/3).
Dihadirkan di panggung lapangan terbuka yang menghadap gerai-gerai jajanan Ramadan, kegiatan ini dikemas dalam Talkshow dan Sosialisasi Road to Festival Syariah dan Road to Karya Kreatif Indonesia. Dalam acara ini, Trining berbagi pemahaman terkait cara mendapatkan sertifikat halal lewat jalur self declare.
Ia menjelaskan, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini telah menjadi isu penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Awal mula kebijakan ini berasal dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Penting bagi konsumen muslim yang ingin memastikan, bahwa makanan atau produk yang mereka gunakan sesuai dengan aturan agama yang mereka anut,” tegas Dosen Program Studi Tadris Kimia tersebut.
Sedangkan bagi produsen, sertifikasi halal juga sangat penting, karena dapat menjadi nilai tambah dalam pemasaran. Sertifikasi halal tekan Trining, dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk yang dihasilkan oleh produsen.
“Oleh karena itu, produsen harus memperhatikan pentingnya sertifikasi halal sebagai salah satu faktor penting dalam memasarkan produknya,” jelasnya.
Selain itu urai Trining, diperlukan kerja sama antara produsen, pemerintah, dan lembaga sertifikasi halal, untuk memastikan produk yang dihasilkan dan dikonsumsi oleh masyarakat telah terjamin kehalalannya.
“Dengan begitu, kesehatan dan keamanan konsumen dapat terjaga,” ucapnya.
Adapun cara mendapatkan sertifikat ini via jalur self declare, ada 9 syarat dan langkah yang diinformasikan Trining, yakni:
- Fotokopi KTP;
- Mempunyai surel aktif;
- Mempunyai nomor ponsel yang bisa dihubungi;
- Mempunyai Nomor Induk Berusaha (kalau belum punya, akan dibantu untuk membuatnya);
- Nama produk;
- Bahan yang digunakan harus memiliki sertifikat halal, kecuali yang sudah dari alam (misalnya cabai, bawang putih, dan telur);
- Prosedur produksi ditulis berurutan;
- Data penyelia halal (mulai dari pembelian, proses produksi, hingga penjualan);
- Mengatur jadwal untuk diaudit ke tempat produksi/lokasi berjualan.
Syarat lainnya, produk makanan dan minuman diproses secara sederhana, dan beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, serta memiliki satu gerai.
“Ayo segera urus sertifikat halal jalur self declare di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal PKH UIN Antasari di Kampus 1 (Banjarmasin) dan Kampus 2 (Banjarbaru), atau kunjungi booth Sertifikat Halal Gratis sampai tanggal 24 Maret 2025,” ajak Trining.
Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama berbagai pihak, yang diinisiasi oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan.
(Fur/Ana)