PSGA LP2M Sosialisasikan Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
UIN Antasari, Banjarmasin – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Antasari menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Kekerasan Seksual Mahasiswa UIN Antasari di ruang Aula Zafri Zamzam Rektorat lantai tiga, Rabu (02/03/2021).
Kegiatan yang menghadirkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswan dan Kerjasama Dr. Irfan Noor, M.Hum sebagai narasumber ini juga diisi dengan diseminasi hasil survey kekerasan seksual pada mahasiswa UIN Antasari oleh DEMA UIN Antasari serta diskusi kebijakan/ regulasi survey kekerasan seksual pada mahasiswa UIN Antasari bersama Dr. Nuryadin, S.H.,M.Ag. dari LP2M sebagai narasumber penangggap.Ketua LP2M UIN Antasari Dr. Muhammad Zainal, M.Ag dalam kesempatan tersebut mengatakan sejak adanya kebijakan yang normatif dari Kemendikbud RI yang meminta untuk kampus menyampaikan terkait regulasi kekerasan seksual, isu ini menjadi isu yang menarik sekaligus sensitif. Menurutnya, hal ini masih dianggap tabu oleh kebanyakan masyarakat terutama dikampus yang beranggapan bahwa hal sepertinya sepertinya tidak mungkin terjadi di lingkungan lembaga pendidikan yang berbasis kepada Agama.
Zainal menjelaskan, dalam kegiatan ini LP2M melalui PSGA concern pada dua hal, yaitu kekerasan seksual yang memang merupakan sebuah mandat bagi PSGA dan hasil survey terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh DEMA UIN Antasari, ia menegaskan bahwa hal ini merupakan kewajiban bagi LP2M untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penelitian/survey.
“Aspek yang kita tekankan tentu saja adalah bahwa survey harus senantiasa menjunjung tinggi koridor kaidah keilmuan” kata Zainal.
sementara itu, Ketua PSGA Dr. Hj. Norlaila, M.Ag., M.Pd yang menjadi moderator dalam kegiatan tersebut mengungkapkan rasa syukurnya PSGA dapat melaksanakan kegiatan sosiolisasi regulasi tentang kekerasan seksual terutama Permendikbud No 30 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Sangat penting sebenarnya persoalan kekerasan seksual ini tidak bisa ditangani oleh hanya PSGA, harus ditangani oleh seluruh sivitas akademika” tutur laila.
Laila berharap, melalui kegiatan ini semua persoalan terkait kekerasan seksual ini bisa dibahas dan didiskusikan bersama secara tuntas terutama dengan survey yang dilakukan oleh DEMA UIN Antasari.