Perpanjang Masa Pensiun, Drs. M. Idris, M.Pd.I. Lanjut Mengabdi sebagai Dosen
Drs. M. Idris, M.Pd.I. (tengah) saat berfoto bersama Rektor (kiri) dan Kasubbag PPBJ (kanan) (Foto:Humas/Yulida Rifani)
BANJARMASIN – Usai lama mengabdi hingga hampir pensiun di usia 58 tahun, Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Drs. M. Idris, M.Pd.I. diberhentikan dengan hormat, untuk kemudian diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Dosen jenjang Asisten Ahli.
Ia diambil sumpahnya di hadapan Rektor UIN Antasari Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A., di Aula Zafry Zamzam Gedung Rektorat Kampus 1, Senin (17/04/2023).
Dengan ini, pejabat berpangkat Pembina Tk.I, IV/b tersebut resmi memperpanjang masa pensiun hingga 65 tahun, dari semula berstatus tenaga kependidikan, menjadi tenaga pendidik.
“Alhamdulillah syukur kepada Allah Swt. hari ini bisa dilantik dan bisa mengabdi selanjutnya mengajar mahasiswa, semoga menjadi amal jariah,” ucap Drs. M. Idris, M.Pd.I. kepada Humas seusai acara.
Sosok satu ini terbilang masih terus aktif beraktivitas di usia yang terbilang sudah tidak muda.
Hal tersebut ternyata berkat rutinitasnya berolahraga, menjaga pikiran, dan mensyukuri apa yang ada.
“Saya hobi berolahraga, main bulu tangkis, sama futsal, bahkan sekarang menambah main tenis meja,” ungkap Drs. M. Idris, M.Pd.I. sambil tersenyum.
Ia pun mengaku siap menjalani aturan baru, seiring keluarnya kebijakan terkini terkait profesi dosen, dalam Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ASN.
“Bagi saya ini adalah pengalaman pertama, tampaknya harus banyak belajar terkait dengan ini, walaupun dalam hal menulis tidak terlalu masalah bagi kita, karena kita sering juga menulis di jurnal,” jelas orang tua 2 anak yang sudah memiliki 4 cucu tersebut.
Jajaran pimpinan UIN Antasari turut mengucapkan selamat atas pelantikan ini, untuk kemudian menunaikan sejumlah kewajiban rutin per semesternya.
“Pak Idris, selamat bergabung dengan kami sebagai dosen,” ucap Rektor saat memberikan sambutan.
Di kesempatan yang sama juga dilantik 3 pejabat lainnya, namun hanya berganti nama struktur organisasi, yang kini menjadi jabatan pengawas.
Yakni Munisah, S.H.I., M.H.I. dari Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara di Bagian Administrasi dan Umum Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK), menjadi Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Bagian Umum.
Kemudian Abdul Farid, S.Sos., dari Kepala Subbagian TU Bagian Administrasi dan Umum menjadi Kasubbag Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Umum.
Hani, S.Ag., dari Kepala Subbagian Tata Usaha pada Pascasarjana menjadi Kasubbag TU pada Pascasarjana.
(Fur/Ali)