LPSAB Borneo Center UIN Antasari Banjarmasin Gandeng Dewan Pers soroti Kebebasan Pers
Senin (20/08/2018) Lembaga Pengkajian Agama dan Sosial Budaya (LPASB) Borneo Center UIN Antasari Banjarmasin bekerja sama dengan Dewan Pers melaksanakan Focus Group Discussion tentang Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2018 bertempat di Hotel G-Sign Banjarmasin.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Antasari Banjarmasin Dr. Hj. Nida Mufidah, M. Pd, Direktur LPASB Borneo Center Dr. Wahyuddin, M.Si, perwakilan Dewan Pers Imam Wahyudi dan perwakilan berbagai media massa baik cetak dan elektronik di Kalimantan Selatan.
Imam Wahyudi menyampaikan bahwa FGD dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi terbaru tentang kebebasan pers dalam rangka penyusunan rekomendasi tentang langkah-langkah yang seharusnya diambil untuk meningkatkan kualitas dan indeks kebebasan pers di Indonesia.
Nida Mufidah dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi merupakan salah satu faktor yang akan sangat menentukan kualitas politik dan demokrasi dewasa ini.
“Kebebasan pers merupakan indikator dihormati dan dilindunginya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan memberikan informasi yang valid dan objektif bagi keberlangsungan ikhtiar bersama pembangunan di Indonesia, tuturnya”.
Nida juga menyampaikan bahwa menurut Reporters Science Frontiers (RSF) pada tahun 2017 tingkat kebebasan Pers di Indonesia masih berada jauh di bawah negara Asia lainnya seperti Jepang dan Hongkong. Hal tersebut menurutnya sejalan dengan data yang dikemukakan oleh Aliansi Jurnalis Independen yang menyatakan bahwa pada tahun 2017 Indeks Kebebasan Pers Indonesia berada pada urutan 124 dari 180 negara.
Terakhir Nida menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas indeks kebebasan pers yang lebih baik di Indonesia, perlu adanya kerja sama yang apik antar pelbagai elemen, baik lembaga pers, eksekutif, legislatif dan masyarakat sipil serta perlu adanya rencana ke depan untuk melakukan sosialisasi tentang kebebasan pers dibangku-bangku sekolah.
“Siapun berhak tahu bahwa ada hak untuk menyampaikan pendapat dan mendapatkan informasi yang valid dan reliabel, tegasnya” (rdh-humas)