Studium Generale Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 Fakultas Syariah
UIN Antasari, Banjarmasin – Dalam rangka pembukaan kuliah semester genap tahun akademik 2019/2020 sekaligus milad ke-59, Fakultas Syariah UIN Antasari menggelar studium generale di Gedung Auditorium Mastur Jahri UIN Antasari, Selasa (2/9/2020) pagi.
Kuliah umum yang diikuti sejumlah mahasiswa dan dosen itu mengangkat tema “Pendewasaan Usia Perkawinan di Era Millenial Pada Provinsi Kalimantan Selatan”.
Hadir sebagai pembicara atau narsumber, Kabid Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Dra. Hj. Elya Rahmiati, M.AP dari BKKBN Perwakilan Kalimantan Selatan. Acara diawali dengan penanda tanganan MoA dengan BKKBN Perwakilan Kalimantan Selatan dan pemotongan tumpeng sebagai simbol syukur dan rasa bahagia atas milad Fakultas Syariah ke-59 serta penetapan mahasiswa teladan tingkat Fakults Syariah tahun 2019.
Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Jaluluddin, M.Hum., dalam sambutannya mengatakan, dengan usia Fakultas Syariah ke-59 ini, Fakultas Syariah semakin eksis, semakin kharisma, dan semakin bermanfaat bagi bangsa, negara dan agama.
Jalaludddin juga berharap dalam memasuki perkuliahan semester genap tahun akademik 2019/2020 ini para pemangku kepentingan dilingkungan Fakultas baik dosen maupun tenaga kependidikan untuk mamaksimalkan segala kewajiban terutama terkait dengan tri dharma perguruan tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Jalaluddin juga menyampaikan bahwa saat ini Fakultas Syariah sedang mempersiapkan borang untuk membuka prodi Ilmu Hukum dan mengharapkan dukungan oleh semua pihak.
Selanjutnya, narasumber menyampaikan materi terkait perkawinan, isu utama yang diangkat oleh pembicara adalah seputar dampak pernikahan usia anak terhadap generasi muda di era mellenial. Dalam studium generale itu Hj. Rahmiati mengulas secara detail isu yang dibahas dengan gaya yang santai. Hj. Rahmiati berharap kedepannya, Fakultas Syariah bersama BKKBN Perwakilan Kalimantan Selatan bisa terus bersinergi untuk mensosialisasikan isu terkait dampak perkawian/ pernihakan dibawah umur ini secara lebih luas lagi kepada masyarakat.