Kepedulian Rektor: Agar Menjadi BLU Tidak Membuat Mahasiswa Terbebani
Rektor UIN Antasari Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. saat memberikan tanggapannya atas presentasi kunjungan ke berbagai daerah (Foto:Humas/Hadi Rustami)
BANJARMASIN – Berbinar-binar mata jajaran Pimpinan Universitas Islam Negeri Antasari. Betapa tidak, keinginan menjadi Badan Layanan Umum terbuka besar di 2023, seiring presentasi hasil kunjungan Tim BLU ke 3 perguruan tinggi percontohan.
Tiga tempat tersebut adalah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang didatangi Desember 2022 lalu.
Dari hasil kunjungan ini, UIN Antasari memiliki peluang besar untuk mengikuti, yang ternyata menjadi BLU tidak harus berpendapatan ratusan miliar, melainkan hanya Rp45 miliar pun sudah dapat menaikkan status.
“Kalau dilihat idealnya, kalau mau BLU, Rp55 miliar, tetapi sesungguhnya, kalau kita melihat di UIN-UIN lain, tidak harus sebanyak itu, misalnya UIN Salatiga, atau UIN Surakarta, waktu itu hanya Rp45 miliar. Artinya, dengan kondisi kita saat ini, sebenarnya sudah harus percaya diri untuk beralih ke BLU,” tegas Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Drs. H. Rijalul Faqih, M.Si., saat menyampaikan presentasinya di Aula Zafri Zamzam Kampus 1, Senin (09/01/2023).
Namun Rektor Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. menekankan, apabila nanti menjadi BLU, ia harapkan tidak ikut membebani mahasiswa. Karena dari pengamatannya, UIN-UIN lain yang telah naik status, ikut pula menaikkan Uang Kuliah Tunggal masing-masing, yang di antaranya, ada yang rata-rata mencapai Rp6 juta per semester, dibandingkan UIN Antasari, yang paling rendah masih di kisaran Rp400 ribu.
“Nah ini saya masih berpikir, bagaimana nasib anak-anak dari kalangan keluarga papa ini. Itu yang perlu nanti dalam konsep kita, dengan belajar dari kesalahan-kesalahan orang lain, karena kita belakangan, jangan sampai kita terperosok di lubang yang sama,” tegas Rektor dalam sesi tanggapannya.
Seperti diketahui, UIN Antasari saat ini masih berstatus Satuan Kerja biasa di bawah kementerian, yang pendapatannya harus disetor ke Negara terlebih dahulu sebelum digunakan. Berbeda dengan BLU, yang memiliki kewenangan semiotonomi dalam pengelolaan penerimaan nonpajak.
(Fur/Ali)