Kalimantan Selatan Darurat Pernikahan Siri
Selasa (2018/10/09) – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Antasari Banjarmasin kembali menggelar Seminar Nasional dengan tema “Pernikahan Siri di Kalimantan Selatan” bertempat di Aula Zafri Zamzam. Seminar ini dihadiri oleh para pemerhati perempuan dan anak, mahasiswa dan dosen di lingkungan UIN Antasari. Narasumber yang dihadirkan adalah Dr. Hj. Habibah, MA yang akan mengkaji pernikahan siri dalam perspektif hukum Islam dan Drs. Humaidi, M.Ag., yang membahasnya dari sudut pandang budaya Banjar.
Pernikahan siri menjadi concern PSGA UIN Antasari dikarenakan hal ini menyisakan persoalan yang serius di masyarakat khususnya di Kalimantan Selatan. Ditegaskan oleh Dr. Fatrawati Kumari, M.Hum., persoalan yang timbul diantaranya tidak adanya hak untuk anak dan istri terkait kesehatan, nafkah, dan perlindungan. “Bahkan hak terkait urusan negara misal hak memilih pun tidak ada karena terkendala surat administrasi. Menurut survey dari LSM Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, sekitar 25% masyarakat Indonesia melakukan nikah siri. Sebanyak 111 desa dari 17 provinsi memiliki angka pernikahan siri yang cukup tinggi. Sementara itu, penelitian dari Badan Litbang Kemenag RI tahun 2012 menemukan bahwa alasan pernikahan siri terjadi adalah keinginan untuk poligami, ketidaktahuan atas peraturan pernikahan yang legal, juga karena usia anak yang tidak mencukupi,” tandas Fatra.
Di Kalimantan Selatan sendiri pernikahan siri juga terjadi merata di setiap kabupaten dikarenakan ketidaktahuan dan anggapan rumitnya persyaratan pernikahan resmi. Pada bulan Juli 2018, kabupaten Hulu Sungai Tengah telah melakukan pernikahan ulang bagi 95 pasangan nikah siri, menunjukkan bahwa pernikahan siri di daerah ini tergolong tinggi.
“Pernikahan siri menjadi pemicu terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak di rumah tangga. Kekerasan ini juga terkait budaya dan pemahaman agama yang keliru. Semoga dalam seminar kita dapat memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah pernikahan siri ini,” harap Dr.Wardani mewakili LP2M UIN Antasari. (fdh/humas)