Jadi Narasumber di Seminar Nasional Sistem Istinbat Hukum Islam, Dr. K.H. Ulil Abshar Abdalla, M.A.: Praktik Istbatul Hilal di Indonesia Mengikuti Tradisi para Ulama Masa Kekhalifahan
BANJARBARU – “Apa yang dimaksud dengan istinbat?” Pertanyaan itu disampaikan oleh Mukhtasar, salah satu peserta Seminar Nasional Sistem Istinbat Hukum Islam, Kamis (22/8/2024), gelaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Kemenag RI yang dibantu oleh UIN Antasari, di Aula Jeddah Asrama Haji Banjarmasin.
Dr. K.H. Ulil Abshar Abdalla, M.A., salah satu narasumber dalam seminar itu menerangkan, istinbat merupakan sebuah cara berpikir untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.
“Ada dua jalan pokok untuk meraih pengetahuan, yaitu deduktif dan induktif. Adapun istinbat merupakan metode deduktif, yaitu berangkat dari dalil Al-Qur’an dan hadis untuk kita terapkan ke kasus-kasus tertentu,” terang Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU tersebut.
Dalam seminar yang juga dihadiri Wakil Ketua PBNU K.H. Zulfa Mustofa ini, Kiai Ulil menyampaikan metode yang digunakan oleh NU dalam menentukan awal bulan Hijriah, yakni ta’abbudiyyah dan ta’aqquliyyah.
Ta’abbudiyah adalah ketaatan kepada perintah agama, sehingga NU tetap melakukan rukyat meski langit tidak mendukung untuk diamati. Sedangkan ta’aqquliyah, adalah penggunaan metode kekiniaan, lewat perhitungan astronomi dan sebagainya.
“Saya akan menambahkan metode pendekatan ketiga, yaitu metode pendekatan sejarah,” tegasnya.
Menurutnya, metode pendekatan sejarah ini sangat penting, karena para ulama terdahulu sangat peduli dengan sejarah. Ia menegaskan bahwa melalui pendekatan sejarah, umat jadi mengetahui bahwa metode yang digunakan saat ini sudah dilakukan oleh para ulama terdahulu di masa awal Islam.
“Sejak zaman Daulah Abbasiyah, praktek itsbatul hilal dengan sidang isbat sudah ada,” papar Pengasuh Pengajian Daring Ngaji Ihya itu.
Kiai Ulil menjelaskan, dalam negara Islam, peran negara dalam menentukan awal bulan sangat penting, dan mempunyai kekuatan hukum yang harus diikuti oleh masyarakat. Indonesia walaupun bukan negara Islam, namun meneruskan tradisi yang dilakukan di negara Islam dalam menentukan awal bulan.
“Indonesia bukan negara khilafah, namun ada praktik di negara khilafah yang dilaksanakan di Negara Indonesia, yaitu itsbatul hilal,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber lainnya, Dr. Muhammad Iqbal, S.Th.I., M.S.I. dalam paparannya menyampaikan, bahwa istinbat merupakan keterampilan atau kemampuan yang dimiliki seseorang untuk menggali sumber.
“Istinbat adalah keterampilan atau kemampuan untuk menggali sumber-sumber hukum,” ujar Akademisi UIN Antasari ini.
Ia juga menambahkan tentang pentingnya ilmu pengetahuan yang cukup bagi seseorang yang akan melakukan istinbat, agar tidak menyalahi atau menyimpang dari istinbat hukum yang sudah ada.
“Karena itu, pengetahuan sangat penting sebagai modal utama,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini para pengurus PBNU, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. (Rektor UIN Antasari), Kakanwil Kemenag Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, para pengurus NU di tingkat wilayah maupun cabang, dan beberapa ulama lokal.
(Jam/Fur/Ana)