
Jadi Lokasi Uji Publik, Fakultas Syariah Berikan Banyak Masukan untuk Raperda Pedoman Produk Hukum Daerah DPRD Kalsel
BANJARMASIN – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari, mendapat kesempatan sebagai salah satu perguruan tinggi yang dipilih menjadi lokasi dilaksanakannya Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Produk Hukum Daerah, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Zafri Zamzam, lantai 3 Gedung Rektorat Kampus 1, Rabu (25/3/2025).
Ketua Panitia Khusus H. M. Syaripuddin, S.E., M.A.P. dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sangat penting, agar produk hukum daerah yang dihasilkan oleh legislatif dan eksekutif, benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
”Bertujuan memberikan kepastian hukum dalam proses pembentukan hukum daerah yang berkualitas sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang berlaku, serta mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Syaripuddin pun menginginkan, aspirasi masyarakat dapat terakomodir dengan baik dalam raperda ini. Karena itu tegasnya, uji publik sangat penting dilaksanakan.
”Sehingga hari ini saya mencoba melakukan uji publik dengan tokoh masyarakat, pihak kampus, termasuk dengan organisasi kepemudaan,” ujar legislator yang dekat dengan masyarakat itu.
Dalam kegiatan ini, Syaripuddin berharap mendapatkan saran, masukan, dan kritik, demi perbaikan raperda, agar menghasilkan peraturan daerah yang lebih baik, serta dapat diimplementasikan demi kemajuan daerah.
”Melalui kegiatan ini saya sangat berharap dapat menerima masukan, saran, dan kritik yang konstruktif dari pemangku kepentingan, demi menyempurnakan raperda ini agar lebih komprehensif,” ucapnya.
Di akhir sambutan, Ketua Pansus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dan dukungan, sehingga kegiatan ini bisa terlaksana.
”Termasuk tim ahli biro hukum, dan seluruh peserta uji publik yang telah berhadir,” pungkasnya.
Dekan Fakultas Syariah Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H. di kesempatan yang sama, menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memilih UIN Antasari sebagai salah satu lokasi dilaksanakannya uji publik.
”Kami berterima kasih mendapat kunjungan ini,” ungkapnya.
Dr. Amelia menambahkan, dilaksanakannya uji publik ini merupakan hal yang sangat baik, terutama untuk meminimalisir kesalahan.
”Kami dapat kesempatan untuk memberikan masukan, tentunya untuk perbaikan agar raperda ini bisa efektif berlaku dan tidak ada kesalahan,” ujar Dekan.
Ia pun mendapatkan kesempatan pertama untuk memberikan saran dan masukan.
Dalam kesempatan ini, turut hadir seluruh Wakil Dekan Fakultas Syariah, para ketua program studi beserta sekretaris, para dosen, dan mahasiswa. Turut berhadir dan memberikan masukan adalah Guru Besar Fakultas Syariah Prof. Dr. H. Jalaluddin, M.Hum. Acara berlangsung sangat menarik, hampir semua peserta memberikan masukan dan saran.
Selain itu, hadir juga sebagai narasumber adalah Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel Said, S.H., LL.M.

Rektor Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. pun menyambut baik kegiatan ini, yang di sela kesibukan menyempatkan menerima dan menyambut rombongan di ruang kerjanya.
(Jam/Fur/Ana)





