Evaluasi BKD
Jakarta (20/05/2014). Ketika memberikan materi dalam Workshop Evaluasi Beban Kerja Dosen yang dilaksanakan oleh Subdit Ketenagaan, Prof. Djoko Kustono, selaku tim pakar BKD dan Sertifikasi Dosen Kementerian Agama, menegaskan bahwa pada saatnya nanti, BKD tidak akan dipakai karena akan dialihkan ke dalam system yang dipakai oleh Kemendikbud atau dikenal dengan sebutan SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen).
“Ketika BKD menjadi SIPKD, maka PTAI yang ada di bawah binaan Kemenag harus mengikuti alur yang telah dibuat oleh DIKTI. Tetapi yang harus dipertimbangkan adalah kondisi rumpun keilmuan yang dimiliki oleh Kementerian Agama yang banyak sekali, sehingga usulan BKD baiknya dikembangkan sendiri oleh Kementerian Agama. Kendati infrastuktrur SIPKD di Kemendikbud sudah siap, namun akses yang bisa dipakai oleh Kemenag belum dibuka oleh DIKTI karena Kemenag harus membenahi PDPT-nya terlebih dahulu.” Demikian jelasnya.
“Oleh sebab itu, tambahnya, untuk tahun ini Kementerian Agama masih tetap memakai BKD system lama sebagai bukti bahwa para dosen telah melaksanakan beban kinerjanya. Jadi, buku BKD lama masih akan dipakai selama 2 sampai 3 semester kedepan hingga SIPKD dari DIKTI Kemendikdud bisa diakses secara penuh oleh Kementerian Agama.”
Sedangkan untuk penilaian silang BKD menurut Dosen Universitas Negeri Malang ini, bisa dilakukan dengan kebijakan dari pimpinan masing-masing PTAI. Hal ini tidak perlu mengajukan izin ke pusat, terutama mata kuliah yang tidak ada assessor dengan bidang keahlian di PTAI yang bersangkutan, karena sistem yang dimiliki oleh BKD sudah dapat mengakomodir hal tersebut.
Ketika ditanya tentang perubahan bidang keahlian dosen yang sudah tercantum dalam sertifikat pendidiknya karena beberapa hal yang mengharuskan perubahan bidang keahliannya, maka Prof Djoko mengingatkan “untuk tidak merubah sertifikatnya, karena proses perubahan itu memerlukan penialaian ulang dari assessor BKD, sehingga banyak menguras waktu dan tenaga.”
Keharusan penilaian ulang ini karena tuntutan assessor untuk melihat portofolio perubahan bidang keilmuannya yang harus disesuaikan dengan bukti keilmuan yang dihasilkan. Tetapi hal ini belum ada aturan baku untuk memprosesnya dan belum ada perencanaan untuk system tsb. Kendati demikian, apabila perubahan bidang keahlian tersebut menjadi keharusan karena beberapah hal, seperti ijazah terakhir yang diperoleh, SK kepangkatan terakir, UKP, atau karya-karya yang dimilikinya, yang menyebabkan ketidaksamaan data seorang dosen, maka tunjangan profesinya, menurut Prof. Djoko, masih tetap bisa dibayarkan. [Rofiq]/Diktis.kemenag.go.id]
Evaluasi BKD
Jakarta (20/05/2014). Ketika memberikan materi dalam Workshop Evaluasi Beban Kerja Dosen yang dilaksanakan oleh Subdit Ketenagaan, Prof. Djoko Kustono, selaku tim pakar BKD dan Sertifikasi Dosen Kementerian Agama, menegaskan bahwa pada saatnya nanti, BKD tidak akan dipakai karena akan dialihkan ke dalam system yang dipakai oleh Kemendikbud atau dikenal dengan sebutan SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen).
“Ketika BKD menjadi SIPKD, maka PTAI yang ada di bawah binaan Kemenag harus mengikuti alur yang telah dibuat oleh DIKTI. Tetapi yang harus dipertimbangkan adalah kondisi rumpun keilmuan yang dimiliki oleh Kementerian Agama yang banyak sekali, sehingga usulan BKD baiknya dikembangkan sendiri oleh Kementerian Agama. Kendati infrastuktrur SIPKD di Kemendikbud sudah siap, namun akses yang bisa dipakai oleh Kemenag belum dibuka oleh DIKTI karena Kemenag harus membenahi PDPT-nya terlebih dahulu.” Demikian jelasnya.
“Oleh sebab itu, tambahnya, untuk tahun ini Kementerian Agama masih tetap memakai BKD system lama sebagai bukti bahwa para dosen telah melaksanakan beban kinerjanya. Jadi, buku BKD lama masih akan dipakai selama 2 sampai 3 semester kedepan hingga SIPKD dari DIKTI Kemendikdud bisa diakses secara penuh oleh Kementerian Agama.”
Sedangkan untuk penilaian silang BKD menurut Dosen Universitas Negeri Malang ini, bisa dilakukan dengan kebijakan dari pimpinan masing-masing PTAI. Hal ini tidak perlu mengajukan izin ke pusat, terutama mata kuliah yang tidak ada assessor dengan bidang keahlian di PTAI yang bersangkutan, karena sistem yang dimiliki oleh BKD sudah dapat mengakomodir hal tersebut.
Ketika ditanya tentang perubahan bidang keahlian dosen yang sudah tercantum dalam sertifikat pendidiknya karena beberapa hal yang mengharuskan perubahan bidang keahliannya, maka Prof Djoko mengingatkan “untuk tidak merubah sertifikatnya, karena proses perubahan itu memerlukan penialaian ulang dari assessor BKD, sehingga banyak menguras waktu dan tenaga.”
Keharusan penilaian ulang ini karena tuntutan assessor untuk melihat portofolio perubahan bidang keilmuannya yang harus disesuaikan dengan bukti keilmuan yang dihasilkan. Tetapi hal ini belum ada aturan baku untuk memprosesnya dan belum ada perencanaan untuk system tsb. Kendati demikian, apabila perubahan bidang keahlian tersebut menjadi keharusan karena beberapah hal, seperti ijazah terakhir yang diperoleh, SK kepangkatan terakir, UKP, atau karya-karya yang dimilikinya, yang menyebabkan ketidaksamaan data seorang dosen, maka tunjangan profesinya, menurut Prof. Djoko, masih tetap bisa dibayarkan. [Rofiq]/Diktis.kemenag.go.id]