UIN Antasari Berencana P3K-kan Dosen Tetap NonPNS
Para Pegawai UIN Antasari sedang Mengikuti Apel Pagi. Dok. Foto Humas/HR
BANJARMASIN – Kabar gembira datang dari Rektor Universitas Islam Negeri Antasari Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A., yang berencana mengangkat status para dosen tetap nonpegawai negeri sipil, untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari permintaan mendadak Kementerian Agama, atas pemberitahuan kuota yang diberikan, untuk segera diisi formasinya sebelum pukul 16.00 WITA.
“Jadi, informasinya diberitahukan kemarin, terkait dengan P3K, maka kami harus rapat habis magrib tadi malam (Ahad, 31 Juli 2022),” ujar rektor saat membuka acara Pengarahan Eksekutif dan Penilaian Diagnostik dalam rangka pendampingan ISO 9001:2015 dan 21001:2018, di Aula Zafry Zamzam, Senin (01/08).
Hasil keputusan pimpinan UIN Antasari, akan segera dikirim lagi ke Kemenag, agar para dosen nonPNS bisa tetap mengajar, dalam membantu kelancaran proses perkuliahan.
“Nah, kalau seandainya dosen-dosen yang sudah mengabdi ini nanti tidak tertampung di P3K kan kasihan. Kampus juga kasihan, nanti nyari dosen baru kan susah juga,” jelas rektor.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara 5/2014, tenaga honorer akan selesai masa tugasnya paling lambat hingga tahun 2023.
Lalu bagaimana dengan yang tidak terjaring masuk ke P3K? Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan, akan bisa tetap bekerja dengan status tenaga alihdaya.
(Fur/Ali).