UIN Antasari Banjarmasin Berikan Keringanan UKT dan Kouta Internet Kepada Mahasiswa
UIN Antasari Banjarmasin dalam merespon kondisi dunia pendidikan di masa pandemic Copid-19 mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pemberian paket data internet bagi mahasiswa. Terkait kebijakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal, UIN Antasari telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 533/Un.14/HM.01/06/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Dalam pengumuman tersebut ada 2 skema keringanan pembayaran uang kuliah tunggal mahasiswa UIN Antasari, yaitu : pertama pengurangan UKT dan kedua perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut mahasiswa terlebih dahulu menunjukkan kelengkapan salah satu atau lebih persyaratan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali, sebagai berikut: 1. Meningal dunia, 2. Mengalami pemutusan hubungan kerja, 3. Mengalami kerugian usaha/dinyatakan pailit, 4. Mengalami penutupan tempat usaha, 5. Menurun pendapatannya secara signifikan. Bukti-bukti tersebut didukung oleh dokumen yang sah, separti Surat keterangan kematian, Surat PHK, Keputusan pengadilan Tata Niaga, dan Surat keterangan Kepala Desa/Lurah. Adapun batas permohonan pengurangan UKT tersebut paling lambat tanggal 31 Juli 2020.
Sedangkan bantuan kouta internet bagi mahasiswa UIN Antasari, telah disampaikan surat oleh Rektor tertanggal 17 Juli 2010 Nomor 646/Un.14/1.2/PP.00.9/07/2020 kepada Dekan-Dekan Fakultas di lingkungan UIN Antasari perihal Rekap data nomor Hp Mahasiswa, dalam surat tersebut disampaikan bahwa untuk membantu mahasiswa dalam kegiatan proses pembelajaran daring, setiap mahasiswa akan dibantu kouta internet.
Wakil Rektor bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Dr. H. Sukarni, M.Ag mengatakan “Sekarang sedang dilakukan pendataan nomor Hp masing-masing mahasiswa perprodi untuk selanjutnya data tersebut disampaikan kepada Rektor c.q Bagian Perencanaan dan Keuangan paling lambat tanggal 30 Juli 2020”. ucap Sukarni. (humas)