Tantangan dan Tawaran Solusi Membangun Budaya Ushuli di Era Modern
Oleh : Wahyudi Ibnu Yusuf*
Ijtihad adalah satu-satunya metode syar’i untuk menentukan status hukum atas suatu perbuatan dan benda. Seorang Mujtahid haruslah memiliki kualifikasi dan kompetensi keilmuan tertentu sesuai dengen level status mujtahidnya. Di antara ilmu yang sangat berperan dalam proses ijtihad adalah ilmu Ushul Fiqih. Ia mutlak dikuasai bagi seorang mujtahid. Ushul Fiqih adalah metode/jalan yang harus ditempuh bagi seorang mujtahid agar ijtihadnya benar. Itulah di antara hikmah mengapa Allah mengganjar dua pahala bagi seorang mujtahid yang benar ijtihadnya, karena ia telah menempuh metode dan proses ijtihad yang benar dan hasilnya juga benar, sedang mujtahid yang salah hasil ijtihadnya tetap mendapat satu pahala karena meski hasil ijtihadnya keliru namun ia telah menempuh metode/jalan ijtihad yang benar. Disinilah arti penting ilmu Ushul Fiqih.
Ushul Fiqih adalah warisan kekayaan intelektual Islam yang sangat berharga. Hanya saja ketika warisan ini ditinggalkan umat sebagai akibat tidak diimplementasikannya Islam dalam kancah kehidupan, maka terjadikan kemunduran berpikir di tubuh umat Islam. Dampak selanjutnya mereka dengan sadar atau tidak telah mengadopsi hukum dan aturan hidup warisan penjajah. Jika dirunut kebelakang kemunduran ini dimulai dari ditutupnya pintu ijtihad sejak akhir abad ke-4 H/10 M. Ulama yang menyerukan ditutupnya pintu ijtihad adalah al Qaffal (327-417 H) [Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Ahmad bin Abdullah, Abu Bakar. Dikenal sebagai al Qaffal al –Marwazi, nisbatnya ke Marwa Asy-Syahajan. Profesinya membuat gembok (Qaffal). Beliau seorang faqih dalam madzhab Syafi’i]. Hal ini menyebabkan banyak ulama yang sebenarnya memiliki kemampuan melakukan ijtihad tidak berani melakukannya, seperti yang dilakukan al Imam Taqiyuddin as Subki (w. 756 H) [Nama lengkapnya adalah Ali bin Abdul Kafi, Abu Hasan Taqiyuddin as Subki, lahir di desa Subki Mesir pada tahun 683. Beliau seorang ulama besar madzhab Syafi’i yang tinggal di Mesir. Beliau wafat tahun 756 H di Mesir]. Namun hingga awal abad ke-7 H pemikiran umat Islam masih belum mengalami kemerosotan. Hanya saja, sejak awal abad ke-7 hingga akhir abad ke-13 H, umat Islam mengalami kemerosotan berpikir yang tajam, meski tetap merepresentasikan pemikiran Islam. kemerosotan berpikir ini semakin menjadi-jadi saat Islam tidak lagi diterapkan dalam kancah kehidupan hingga saat ini.
Umat Islam akhirnya mengadopsi undang-undang produk Barat, khususnya Inggris dan Prancis. Seperti di Turki sebagai pusat kekuasaan Islam yang mengadopsi UU Hukum Pidaan Negara Ustmani pada tahun 1857, UU Keuangan dan Perdagangan pada tahun 1859. Pada tahun 1870 membagi lembaga peradilan menjadi dua yaitu peradilan syariah (mahkamah syariah) dan pengadilan umum/sipil (mahkamah nizhamiyah). Hingga saat institusi yang selama ini menjadi penjaga dan pelaksana syariah di-ebolish oleh Mustafa Kemal atas dukungan Inggris, kaum muslimin tidak memberikan pembelaan yang optimal. Kondisi umat Islam saat ini benar-benar dalam kondisi yang memprihatinkan, yaitu kondisi yang jauh dari Syariat karena sulitnya memberikan gambaran gambaran pelaksanaan Syariat yang komprehensif (kaffah).
Tidak diterapkannya Islam dalam kancah kehidupan menjadi faktor utama kemunduran berpikir. Umat kehilangan ghirah untuk terikat pada syariat Islam dalam setiap aktivitasnya. Mereka hanya merasa wajib terikat dengan syariat dalam bidang yang amat sempit seperti shalat, zakat, puasa, haji, nikah, talak, rujuk, waris, dsb. Namun cenderung kurang peduli terhadap kewajiban terikat terhadap aturan Islam dalam bidang politik, ekonomi, hukum, peradilan, sistem sanksi, politik luar negeri, pendidikan, sosial, budaya dan bidang bidang kehidupan yang lain.
Kondisi ini adalah gambaran dari pandangan sekularisme, pandangan hidup dari Barat yang memisahkan urusan agama dengan urusan kehidupan. Orang-orang yang terpapar paham sekularisme ini akan mengatakan “jangan campurkan urusan agama dengan politik, karena agama itu suci sedang politik itu kotor”, “agama tidak tidak cocok untuk mengurus negara”, dan ungkapan-ungkapan sejenis lainnya. Ruh sekularisme adalah kebebasan (freedom/hurriyah). Kebebasan ini kemudian menjalar dalam segala aspek. Kebebasan dalam bidang beragama menjelma menjadi sinkritisme agama, dalam bidang politik menjelma menjadi kebebasan manusia untuk membuat hukum dan undang-undang (demokrasi), dalam bidang ekonomi menjelma menjadi kapitalisme dan ambisi menguasai faktor-faktor ekonomi, di bidang pendidikan menjadi materialisme (orientasi materi, lembaga pendidikan dibuat mengikuti kebutuhan pasar), di bidang budaya menjadi paham hedonisme (serba boleh), dan seterusnya.
Atas dasar uraian di atas, tawaran solusi untuk mengembalikan semangat berpikir ushuli (kerangka pikir berdasarkan Ushul Fiqih) harus dimulai dari meng-install pemahaman umat tentang perkara yang paling mendasar yaitu akidah, bahwa manusia adalah hamba Allah, misi utamanya adalah beribadah kepada Allah, beribadah kepada Allah dalam segala aspek kehidupannya, tidak sepotong-sepotong seperti pemahaman kalangan sekularis. Wujudnya adalah keterikatan terhadap hukum-hukum syariat dalam segala bidang. Cara sederhananya adalah mengetahui status hukum atas setiap perbuatannya, termasuk dalam persoalan kontemporer.
Sementara keterikatannya terhadap syariat mewajibkannya untuk belajar kepada yang lebih ‘âlim dan bagi mujtahid ada kewajiban untuk berijtihad. Seiring dengan semakin banyaknya persoalan kontemporer maka kebutuhan akan mujtahid juga semakin banyak. Dengan landasan seperti inilah seorang pengkaji ilmu semestinnya memiliki visi bahwa ia harus menjadi seorang mujtahid, selain motivasi bahwa seorang mujtahid akan tetap mendapatkan pahala meski hasil ijtihadnya keliru. Karena visi yang besar akan mendorong untuk berbuat lebih besar dan lebih bersemangat. Jadilah kajian-kajian bahasa arab, ulumul quran, ulumul hadis, tafsir, sirah, tarikh, Ushul Fiqih, Fiqih dan ilmu-ilmu syariah lainnya menjadi kajian-kajian yang menarik dan menggairahkan karena dikaitkan dengan visi besar untuk membangkitkan umat dengan metode berpikih ushuli tersebut.
*Profil Penulis
Penulis merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, Banjarmasin.