Sosialisasi PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Banjarmasin (UIN Antasari) – Bagian Organisasi dan Kepegawaian UIN Antasari mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS pada UIN Antasari Banjarmasin yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Agus Yudi Wicaksono, S.STP., M.PP.
Acara yang diselenggarakan di Auditorium Mastur Zahri UIN Antasari, Kamis (05/12/2019) itu dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Dr. H. Sukarni, M.Ag dan hadir juga pada kesempatan tersebut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr. H. Hamdan M.Pd, Kepala Biro AUPKK Drs. Amal Fathullah, M.Pd.I, para dekan dan wakil dekan serta para pimpinan dan pejabat di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin.
Wakil Rektor Bidang AUPK, Sukarni mengatakan bahwa kinerja merupakan bagian kehidupan bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan sebuah hasil dari kerja seorang PNS.
“Hasil kerja berawal dari perencanaan pekerjaanan, perencanaan pekerjaan berawal dari kontrak kita sebagai PNS, kalau pejabat biasanya kontraknya ada pada SK yang terdapat pada bagian keputusan, dari situ kemudian kita laksanakan, kemudian dievaluasi/dinilai hasil dari pekerjaan yang kita sepakati itu” ujar Sukarni.
Lanjutnya, di dalam kinerja ada indikator kinerja utama dan indokator kinerja tambahan, sama halnya dengan IKU dan IKT untuk akreditasi prodi dan lembaga sebagai acuan dalam penilaian kinerja, kalau kurang artinya kinerjanya rendah, artinya akan ada punishment. “ Beberapa dosen kita misal tidak memenuhi BKD yang merupakan kinerga utama sebagai seorang dosen, akhirnya mau tidak mau tunjangan sertifikasinya kita cabut” tegas Sukarni.
Sukarni menjelaskan bahwa kinerja diukur berdasarkan apa yang telah disepakati sebagai pekerjaan pokok, itulah kineja utama. Hal ini memungkinkan untuk melakukan kinerja tambahan yang melebihi standar minimal.
“Dalam dunia kelembagaan misalnya di perguruan tinggi kita mengenal standar nasional pedidikan tinggi, itu merupakan IKU minimal dari lembagai perguruan tinggi, asesor nanti akan menilai, standar nasional pendidikan tinggi itu terpenuhi atau tidak, kalau tidak maka lembaga kita dinilai tidak berkinerja, saya liat penilaian kinerja PNS mirip dengan ini” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut lanjutnya, di kemudian akan ada konseling kinerja dengan prinsip keberlanjutan peningkatan. Karyawan yang kurang berkinerja akan dipanggil dan diberikan konseling untuk membantu karyawan tersebut menjadi lebih berkinerja. Sukarni berharap dengan acara ini semual hal yang berkaiatan tetang penilaian kinerja dapat clear sebelum diberlakukannya PP ini.
Sementara itu, Kepala Biro AUPKK, Amal Fathullah selaku ketua pelaksana kegiatan tersebut mengatakan peserta kegiatan sebanyak 254 orang yang terdiri dari 162 Tenaga Pendidik dan 92 orang Tenaga Kependidikan dari seluruh civitas akademika UIN Antasari Banjarmasin.
lanjutnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari adanya berbagai kebijakan atau regulasi tentang peningkatan kinerja para ASN maka dengan adanya narasumber langsung dari KemenPAN-RB, PP Nomor 30 tahun 2019 ini, baik tenaga pendidik maupun tenaga kependikakan di lingkungan UIN Antasari dapat mengimplementasikannya dengan baik.