PSGA LP2M UIN Antasari Gelar Sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Kamis (2019/07/18) Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masayarakat (LP2M) UIN Antasari Banjarmasin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) bertempat di aula Zafry Zamzam (Rektorat lantai III) UIN Antasari Banjarmasin. Acara ini menghadirkan Azriana R Manalu, S.H. selaku Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Komnas Perempuan dan Hj. Yurliani, S. H., M.H (Aktivis Gender dan Hukum Kalimantan Selatan) sebagai narasumber.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. H.Hamdan M.Pd langsung membuka dan memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh PSGA LP2M ini, terlebih sebelum pesta demokrasi pemilihan Presiden 2019-2024 banyak sekali pihak-pihak yang mendiskriditkan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini.
“Ada yang mengatakan RUU itu untuk legalisasi zina dan sebagainya, padahal orang tersebut belum membaca RUU itu sendiri” kata Hamdan.
Hamdan melanjutkan, pada kegiatan ini para peserta dan undangan dapat berpartisipasi dalam mengkritisi dan mempelajari pasal-pasal yang terdapat RUU P-KS ini apakah sudah sesuai dengan hak-hak perempuan. Hamdan Juga mengharapkan setelah ini kegiatan sosialisasi tentang RUU P-KS ini tidak hanya diadakan di lingkungan akademis tapi juga kepada masyarakat yang lebih luas.
Sebelumnya, Dr. Fatrawati Kumari, M.Hum mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Komnas Perempuan yang telah mengkabulkan perhomonan dari PSGA LP2M untuk mensosialisasikan pemahaman tentang RUU P-KS yang mana dalam tahun ini banyak dijadikan perbincangan yang menimbulkan berbagai persepsi, polemik maupun berita-bertita yang simpang siur, maka dengan kegiatan ini diharapkan tidak terjadi salah pemahaman tentang RRU P-KS ini karna mendengarkan langsung dari pejuang RUU ini yaitu KOMNAS perempuan.
“ Disisi lain, mengingat data kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam berbagai sisi tak terkecuali kekerasan seksual dari tahun ketahun menunjukkan data peningkatan yang signifikan, tidak ada penururan sama sekali, ini miris sekali” ungkap Fatra.
Fatra juga mengatakan bahwa yang menjadi korban selama ini juga belum mendapatkan hak-haknya secara penuh, hak untuk dilindungi, rehabilitasi baik fisik maupun psikisnya jauh dari kata memadai, sementara pelaku kalaupun diberi hukuman, hukumannya tidak seberapa bahkan ada yang hanya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Hukum yang selama ini berlaku masih belum berpihak sepenuhnya kepada korban sehingga perlu sekali RUU yang lebih melindungi korban, RUU ini kita lihat sebagai jawaban atas problem tersebut” pungkas Fatra. (yad/hd)