Prof. Hanafiah Guru Besar Baru UIN Antasari, Segera Menyusul 4 Lagi
Foto Prof. Dr. H. Hanafiah, M.Hum. bersama Rektor UIN Antasari Banjarmasin Prof. Dr. H. Mujiburrahman, MA., Ketua Senat Al Jamiah UIN Antasari Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshari, AZ. MA. serta anggota senat UIN Antasari Banjarmasin
BANJARMASIN – Senat Universitas Islam Negeri Antasari resmi kukuhkan Prof. Dr. H. Hanafiah, M.Hum. sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Islam.
Proses pengukuhan dilaksanakan melalui Sidang Senat Terbuka di Auditorium Mastur Jahri, dan dialirkan secara langsung melalui Kanal Youtube UIN Antasari Banjarmasin, Rabu (26/10/2022).
Pengukuhan dipimpin Rektor Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A., yang menyatakan jumlah Guru Besar UIN Antasari bertambah menjadi 17 orang.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai tamu undangan, di antaranya Dewan Penyantun UIN Antasari Drs. Bahran Noor Haira, M.Ag., Ketua Darma Wanita Persatuan UIN Antasari Ny. Hj. Mariani Mujiburrahman, Ketua Asosiasi Advokad Provinsi Kalimantan Selatan Dr. H. Sabri Noor Herman, S.H., M.H., Wakil Rektor 1 Institut Agama Islam Darussalam Martapura Dr. H. A. Fauzan Saleh, M.Ag., dan Ketua Bidang Fatwa MUI Kalsel K.H. Abdussamad Sulaiman, Lc.
Dalam sambutannya, Rektor mengapresiasi atas pencapaian Prof. Dr. H. Hanafiah, M.Hum.
“InsyaAllah dalam waktu yang akan datang menyusul yang muda-muda. Sudah ada 4 orang setahu saya yang sedang dalam proses penilaian. Kalau melihat dari karyanya, semoga bisa berlangsung lancar,” ucap Rektor yang diamini para tamu undangan.
Prof. Mujiburrahman juga menyambut dengan semangat topik yang diangkat Prof. Hanafiah. Menurutnya, tema ini sangat menarik dan menyentuh persoalan nyata yang dihadapi umat Islam.
“Saya atas nama pimpinan mengucapkan selamat kepada Prof. H. Hanafiah dan keluarga, atas capaiannya yang sampai kepada tahap jabatan fungsional tertinggi di bidang akademik,” kata Rektor
Pada pengukuhannya, Prof. Hanafiah memberikan orasi ilmiah dengan judul “Metode Ijtihad Integratif dalam Hukum Islam”.
Guru Besar Fakultas Syariah ini menyampaikan, pada dasarnya tujuan disyariatkannya hukum adalah untuk memelihara kemaslahatan sekaligus menghindari kemafsadatan.
“Hal ini sejalan dengan misi Islam yang rahmatan lil ’aalamin. Untuk itu, tujuan utama dari syariah adalah menjaga dan memperjuangkan tiga ketentuan hukum yang disebut dengan Dharuriyyat, Hajiyyat, dan Tahsiniiyat untuk memastikan bahwa kemaslahatan kaum muslimin terwujud dengan baik,” urai Prof. Hanafiah.
Kemudian untuk menemukan hukum-hukum Allah Swt. dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa metode ijtihad yang lazim digunakan, di antaranya metode ijtihad deduktif atau yang disering disebut istinbath al-ahkam min al-dillatiha (pengambilan hukum dari nash) dengan menggunakan kaidah kebahasaan. Kedua, ada metode ijtihad induktif (empiris), yang menekankan maslahat sebagai faktor utama penentuan suatu hukum.
Di akhir orasinya, Prof. Hanafiah menekankan pendekatan integratif sangat penting digunakan, untuk dapat mengetahui sebuah hukum yang bukan saja harus dilaksanakan teologis normatif, tetapi juga secara rasional empiris post-positivistik, yaitu dengan menggabungkan dua metodologis di atas, karena saling melengkapi.
“Bukanlah hal yang berlebihan jika umat Islam selalu optimis, bahwa betapa pun hebat perkembangan kasus-kasus di era globalisasi, akan selalu dapat diikuti oleh hukum Islam, yakni dengan melakukan ijtihad menggunakan metode integratif, untuk menjawab segala problematika kontemporer yang muncul,” pungkasnya.
(Yad/Fur/Ali)