Pembebanan Nafkah Perceraian KDRT Diusulkan Sampai 3 Tahun
BANJARMASIN – Kekerasan dalam rumah tangga sering menjadi alasan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama, sehingga para pelakunya diusulkan dikenai pembebanan hukum yang berat, guna penghapusan KDRT di Indonesia.
Setidaknya hal ini direkomendasikan Dr. Martina Purna Nisa, Lc., M.Sy., dalam disertasinya saat sidang Ujian Promosi Doktor Ilmu Syariah ke-4, di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Senin (20/06/2022).
Bahkan menyitir Kitab Al-Fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Martina menegaskan, pembebanan ganti rugi bagi suami yang bertindak sewenang-wenang terhadap istri yang diceraikan, bisa sampai 3 tahun, sebagai bentuk perlindungan hukum.
“Rekomendasi ke-3 kepada Mahkamah Agung, adalah bekerja sama dengan lembaga eksekutor, sehingga dapat memberikan daya paksa kepada tergugat yang terbukti melakukan KDRT, agar putusan pengadilan agama efektif dan efisien,” tegas lulusan Universitas Al-Azhar Kairo tersebut saat presentasi.
Tema ini turut disambut menarik oleh Rektor UIN Antasari Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. yang menjadi ketua penguji, didampingi 6 anggota lainnya, antara lain Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary A.Z., M.A., Prof. Dr. Hj. Masyitah Umar, M.Hum., Prof. H. Zulfa Jamalie, M.Pd., Ph.D., Mujiborahman, M.A., Ph.D., dan Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A.
Sedangkan judulnya disertasinya, adalah Optimalisasi Penanganan Perkara Perceraian Alasan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama.
“Maka sidang tim penguji menetapkan saudari promovendus meraih nilai 88,5 dengan bobot 3,5 (predikat amat baik),” ucap ketua tim penguji.
Sehingga lewat karya ilmiah ini, diharapkan penguji eksternal dari UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Prof. Alfitri, M.Ag., L.L.M., Ph.D., bisa didiseminasi dalam bentuk artikel.
“Temanya menarik dan penting, karena relevan dengan situasi yang dihadapi pengadilan agama, karena banyak perceraian yang dilatarbelakangi oleh KDRT, tapi dalam proses persidangannya sampai putusan, KDRT sebagai alasan perceraian itu enggak diakui oleh hakim di dalam putusannya, sehingga korban-korban KDRT ini kayak hilang di hadapan hukum, enggak mendapat perlindungan hukum,” ucapnya.
Karena jelas Martina dalam disertasinya, kewenangan Pengadilan Agama hanya sampai putusan perkawinan, sedangkan si pelaku tindak kekerasan, belum tersentuh jeratan hukum pidana.
“Ya, jadi mungkin perlu dibangun interkoneksi dalam rangka perlindungan hukum. Jadi Mahkamah Agung bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, terutama untuk perlindungan bagi perempuan yang perceraiannya karena KDRT,” urainya.
Ia pun mengaku berkesan bisa berkuliah lagi di UIN Antasari, lewat banyaknya dukungan kampus atas kelancaran studinya.
“Alhmadulillah lancar ya, walaupun kita sempat magang calon hakim 2 tahun di Tangerang, alhmadulillah dari UIN memfasilitasi dengan tetap bisa studi walau jarak jauh,” jelas angkatan pertama (2017) Prodi S-3 Ilmu Syariah ini kepada humas, usai sidang.
Hadirnya program studi ini ikut disambut syukur jajaran Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin, karena bisa berkuliah lebih dekat tanpa harus keluar Pulau Kalimantan.
“Kami punya kewajiban memberikan semangat dan dukungan, terutama adik/teman kami (Martina), dalam rangka penyelesaian program S-3nya. Apalagi judul yang disampaikan berkaitan dengan kekinian,” sebut Ketua PTA Banjarmasin Drs. H. Helmy Thohir, M.H. kepada humas saat jeda skors persidangan ujian.
Dengan ini, Martina menjadi Doktor ke-54 UIN Antasari, dari total dua prodi S-3 yang berdiri, yang satunya adalah di bidang Pendidikan Agama Islam.
(Fur/Ali/Yad).