Berikan Wakaf Rp100 Juta, Menag Rilis Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama
BOGOR – Menteri Agama Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A. hari ini, Sabtu (16/11/2024), merilis Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama. Sebagai teladan, Menag secara pribadi memberikan wakaf uang Rp100juta.
Kegiatan dilakukan bersamaan momen Rakernas Kementerian Agama di Bogor. Giat yang berlangsung 15–17 November ini dihadiri Wakil Menag Romo HR Mohammad Syafi’i, para pejabat Eselon I, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menag, para Pejabat Eselon II, Kepala Kanwil Kemenag, dan pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri termasuk Rektor UIN Antasari Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A.
“Pada hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara, peserta didik, dan masyarakat pada Kementerian Agama secara resmi kami luncurkan,” ucap Menag.
Rilis ini ditandai penyerahan sertifikat wakaf uang oleh Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Anas Nasikhin kepada Menteri Agama, Wakil Menag Romo HR Muhammad Syafi’i, Sekjen Kemenag M. Ali Ramdhani, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Menag mengajak keluarga besar Kementerian Agama untuk bisa ikut dalam Gerakan Wakaf Uang.
“Ini adalah untuk wakaf, rumah masa depan kita di akhirat. Sekecil apapun rahmat yang diberikan Allah kepada kita, saya minta peserta Rakernas untuk ikut berwakaf,” pesannya.
“Saya secara pribadi mewakafkan 100 juta rupiah,” sambungnya.
Rilis ini dilanjutkan simulasi gerakan wakaf on the spot yang dipimpin Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur. Peserta diminta untuk mengunduh aplikasi Satu Wakaf Indonesia melalui Playstore.
Waryono lalu menjelaskan tahapan demi tahapan untuk berwakaf uang. Untuk pilihan cara pembayaran, salah satunya bisa menggunakan QRIS.
“Sebelum menyelesaikan proses pembayaran, orang yang berwakaf akan diminta membaca Ikrar Wakaf terlebih dahulu,” ucapnya.
“Ini program Kementerian Agama sebagai regulator dan wakif. Nazir nya adalah BWI. InsyaAllah ke depan akan menjadi legacy bagi penghimpunan wakaf uang hingga triliunan rupiah,” tutupnya.
(Sumber: Siaran Pers Kementerian Agama)