Komnas HAM: Peran TNI cukup dalam penindakan ancaman (terorisme) skala tinggi
UIN Antasari Banjarmasin – Fakultas Syariah UIN Antasari bekerjasama dengan Academics TV (channel youtube) menyelenggarakan Webinar Nasional mengangkat tema “Pro Kontra Penglibatan TNI dalam Pemberantasan Teroriseme”, tayang secara virtual melalui Zoom dan Channel Youtube Academik TV. Sabtu (14/11/2020).
Dalam kegiatan ini menghadirkan Dardiri, MA (Sosiolog UINSUSKA Riau), Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, MH (Pakar Hukum UIN Antasari Banjarmasin), H. Jalaluddin, M.Hum., Ph.D (Pakar Hukum Politik UIN Antasari Banjarmasin), dan M. Choirul Anam, SH (Anggota KOMNAS HAM) sebagai narasumber. Webinar ini mendaulat Mufti Makaarim sebagai moderator yang mempunyai banyak pengalaman dalam bidang kegiatan yang bertujuan memperkuat CIVIL SOCIETY.
Rektor UIN Antasari Banjarmasin Prof. Dr. H. Mujiburrahman, MA. Dalam kesempatan tersebut sebelum membuka kegiatan secara resmi menyampaikan terima kasih atas kehormatan yang diberikan kepada UIN Antasari untuk menyelenggarakan kegiatan webinar kali ini. Selain itu beliau juga menyumbangkan sedikit pemikiran tentang terorisme, menurutnya pembicaraan tentang terorisme tentunya bersifat global di samping juga bersifat nasoinal terlebih setalah tragedi 11 Semptember 2001 yang menjadi perbincangan hangat di berbagai negara tidak terkecuali di Indonesia.
Menurut Guru Besar Sosiologi Agama itu, selama ini ketika orang-orang membicarakan isu tentang terorisme menganggap bahwa terorisme ini mungkin akarnya adalah ideologi radikal baik terkait dengan agama maupun tidak. “yang sering kali dilupakan orang adalah munculnya ideologi-ideologi itu sebenarnya disebabkan oleh ketidak puasan terhadap apa yang ada, misalnya kesejahteraan atau keinginan untuk mencapai sesuatu yang tidak tercepai”. Jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Mujiburrahman sebab-sebab terjadinya aksi-aksi terosisme harus menjadi perhatian lebih selain dari penindakan atau penanganan aksi-aksi terorisme. “Diskusi-diskusi tentang terorisme saya kira harus seimbang antara kita mengkritik ideologi mereka, pandangan-pandangan mereka, dengan kita mengkritik juga sikap-sikap kita sendiri, pandangan-pandangan kita, prilaku sosial politik dan budaya ekonomi kita”. kata Mujiburrahman
Alumni Utrecht University itu menegaskan bahwa selama ini banyak diskusi tentang teroriseme dan radikalisme hanya sekedar mengkritik tanpa melakukan introspeksi terhadap ideologi demokrasi ataupun praktek-praktek demokrasi di Indonesia. Mujiburrahman berharap dalam diskusi ini dapat saling berbagi ilmu dan pengetahuan secara objektif dan berimbang.
Sementara itu, Mufti Makaarim saat mengawali diskusi ini menyampaikan bahwa tema ini diangkat terkait dengan rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. “Kita mengundang para narasumber di kalangan akademisi dan praktisi yang diharapkan bisa memberikan masukan secara akademik maupun memiliki bobot akademik sehingga proses pembahasan rancangan peraturan Presiden yang saat ini sedang berlangsung di DPR bisa mendapatkan masukan yang baik dari kita semua” ujarnya.
Pro Kontra Penglibatan TNI dalam Pemberantasan Teroriseme
Pembicara dari Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M Choirul Anam SH menyampaikan bahwa Komnas HAM telah mengirimkan surat dan policy paper terkait Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme kepada Presiden dan DPR. Dari permintaan pelibatan dalam penangkalan, penindakan dan pemulihan aksi terorisme, Komnas HAM hanya merekomendasikan pelibatan TNI dalam penindakan ancaman (terorisme) skala tinggi, dimana aparat kepolisian tidak mampu menangani.
Anam selanjutnya menegaskan bahwa dalam mengatasi ancaman terorisme di Indonesia, kerangka penegakan hukum pidana (criminal justice system) sudah tepat. UU No 5 tahun 2018 sudah mengatur secara komprehensif penanganan terorisme, mulai dari pencegahan, penindakan dan deradikalisi, termasuk pemenuhan hak korban terorisme. Rancangan Perpres ini berpotensi bertentangan dengan Undang-undang yang ada, menimbulkan tumpang tindih hukum, karenanya perlu diperbaiki. Sebagai saran, Komnas HAM menurut Anam pemerintah harus menjelaskan skala ancaman serius yang memungkinkan pelibatan TNI dalam penindakan, mengkoreksi ketentuan tentang sumber pembiayaan TNI dari anggaran non APBN, serta memastikan pengerahan TNI sebagai bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dilakukan berdasarkan kebijakan politik pemerintah, bukan langsung diputuskan oleh Panglima TNI.
Pembicara lain, Jalaluddin, M.Hum., Ph.D, Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari mengingatkan perlunya hati-hatian dalam penugasan TNI mengatasi aksi terorisme. Jalaluddin menyatakan “Menugaskan TNI mengatasi aksi terorisme dinilai (publik) berlebihan, berpotensi mengganggu sistem peradilan pidana, mengancam HAM, demokrasi, hingga memiliki potensi tumpang tindih kewenangan dan tupoksi lembaga lain.” Namun tidak bisa dipungkiri karena terorisme merupakan ancaman global dan ada tingkatan ancaman yang tidak bisa diatasi oleh aparat kepolisian, maka TNI perlu dilibatkan. Jalaluddin memberikan batasan menurut Hukum Humaniter Internasional, bahwa Pengaturan dalam Rancangan Perpres hendaknya diarahkan kepada penugasan TNI untuk terorisme di kawasan regional dan wilayahperbatasan, bukan untuk di dalam negeri.
Jalaluddin juga mengingatkan bahwa pelibatan TNI yang tidak diatur dengan hari-hati dan terbatas berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, yang berdasarkan pengalaman di masa lalu bisa berdampak terjadi stigma negatif terhadap negara dan embargo terhadap militer. Akibatnya persenjataan modern kita tidak bisa digunakan atau diperbaiki karena tidak ada suku cadangnya akibat embargo. Sehingga perlu diatur ruang lingkup situasi tertentu untuk melibatkan TNI yang tidak menimbulkan persoalan.
Dardiri, MA, Alumni Mc.Gill University Montreal dan Kandidat Doktor Sosiologi Universitas Padjadjaran dalam paparannya menyatakan pentingnya menjaga citra reformasi TNI dalam mengatur pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme. Menurut Dardiri pendekatan criminal justice model menempatkan terorisme sebagai pelanggaran hukum, sehingga diperlukan upaya penanggulangan melalui penegakan hukum. Pendekatan ini bersifat mengedepankan cara damai, akuntabel (disertai tuntutan laporan pertanggung jawaban), menjunjung prinsip HAM dan cenderung memperoleh legitimasi dari masyarakat. Sementara pendekatan war-model memandang terorisme sebagai suatu aksi yang mengancam struktur politik dan eksistensi suatu negara, sehingga perlu diperangi. Akibatnya diberlakukan pendekatan yang dilakukan bersifat memusuhi (stereotyping the opponent), dalam bentuk deklarasi perang dan bertujuan untuk menang, memiliki tendensi utama menghabisi lawan dan dimungkinkan untuk terjadi dampak kerusakan (collateral damage).
Karenanya, Dardiri mengingatkan bahwa pelibatan TNI hanya diperlukan sebagai dukungan terhadap Polri, dilibatkan berdasarkan subtantive measurement tentang mengapa dan kapan harus dilibatkan, memerlukan aturan koordinasi antar lembaga yang jelas tanpa mengganggu fleksibilitas strategi, serta tetap harus mengedapankan prinsip menjunjug tinggi kehormatan dan kewibawaan TNI sebagai unsur pertahanan negara.
Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, MH, Guru Besar Hukum Fakultas Syariah UIN Antasari menyatakan bahwa perdebatan tentang pelibatan TNI yang pro mapun kontra merupakan dampak dari ancamannya yang bersifat global. Banyak kegiatan yang lebih memerlukan pelibatan masyarakat dalam pencegahan. Terhadap mereka yang sudah terpapar lebih baik dilakukan pendekatan persuasive daripada ditindak secara keras.