Arif dalam Memaknai Amr Ma’ruf dan Nahy Munkar
Oleh : Dr. Wardani*
Amr ma`ruf artinya menyuruh orang lain untuk melakukan kebaikan, “berdakwah”, atau mengkomunikasikan ajaran-ajaran Islam kepada orang lain. Sedangkan, nahy munkar berarti mencegah orang lain dari berbuat kejahatan. Ajaran Islam tentang hal ini sangat menunjukkan keseimbangan. Dalam al-Qur’an, hampir tidak ada penyebutan amr ma`ruf, melainkan selalu diiringi dengan nahy munkar. Keduanya saling terkait.
Orang sering membayangkan tugas ini adalah tugas para muballig, da’i, atau para penceramah dan khatib di mimbar mesjid. Ini adalah anggapan yang sangat keliru, karena setiap kita berkewajiban memikul kewajiban ini. Alasannya adalah karena kondisi sosial masyarakat adalah kompleks. Problem yang dihadapi oleh masyarakat selain beragam, juga terkait dengan banyak aspek, baik bersifat keagamaan (pemahaman agama yang dangkal dan keliru), sosial-budaya, ekonomi, dan politis. Bagaimana problem harus diberi sentuhan penyelesaian yang menyeluruh, tentu saja, mengharuskan digunakannya pendekatan yang menyeluruh.
Membentuk Agamawan yang Arif
Di masyarakat kita, orang cenderung melacak munculnya problem hanya disebabkan oleh faktor pemahaman atau sikap mental. Misalnya, kemiskinan di daerah-daerah perdesaan sering dikatakan disebabkan oleh etos atau semangat kerja para petani dan buruh yang rendah, atau dikatakan bahwa para petani dan buruh adalah pemalas. Anggapan bahwa petani dan buruh adalah pemalas sekarang sudah terbukti melalui penelitian adalah mitos (Penelitian Dr. Sanafiah Faisal di Unair Surabaya). Memang, ada beberapa kasus anggapan itu benar, namun tidak seluruhnya benar. Oleh karena itu, jika mereka menjadi miskin tidak mesti disebabkan oleh faktor etos kerja yang rendah, melainkan ada beragam faktor. Nah, problem kemiskinan bukan semata problem mental, melainkan bisa juga problem yang kompleks. Seorang da’i tidak seharusnya hanya menceramahi atau bahkan “menghujjahi” (mengemukakan dalil-dalil) kepada orang-orang miskin karena dianggap malas. Problem yang mereka hadapi kompleks. Oleh karena itu, amr ma`ruf idealnya bukan menawarkan dalil-dalil al-Qur’an dan hadits saja, melainkan juga menghajatkan sentuhan para pakar, baik ekonom, sosiolog, engineer, dan sebagainya, agar sentuhan penyelesaian problem terasa menyeluruh.
Selama ini, di kalangan kita sudah terpola “pengawasan” dalam pengertian bahwa kita lebih peka jika ada atau terjadi penyimpangan sosial di mana norma-norma agama dan sosial di masyarakat dilanggar, semisal pencurian. Balasan bagi pelakunya tentu saja tidak lain adalah hukuman, baik hukuman penjara atau penghakiman massa. Hal itu akan berbeda jika terjadi “penyimpangan” (sesuatu yang seharusnya tidak terjadi) lain, misalnya kelaparan. Masyarakat kita akan lebih peka akan adanya pencurian karena melanggar norma dibandingkan adanya tetangganya yang kekurangan gizi atau kelaparan, misalnya. Itu artinya bahwa masyarakat lebih memposisikan diri mereka mirip seperti “satpam” yang menjadi pengawas “keamanan” ajaran, tanpa mempedulikan sumber-sumber ketidakakuran itu. Atau dengan kata lain, masyarakat lebih banyak mengamalkan nahy munkar ketimbang amr ma`ruf dengan terlibat langsung dalam penyelesaian problem. Padahal, amr ma`ruf diandaikan sebagai upaya kita mewujudkan kebaikan atau kemaslahatan bagi umat ini dengan memberdayakan masyarakat, sehingga penjelasan ajaran agama bukanlah satu-satunya penjelasan yang bisa menyelesaikan masalah. Implikasi dari pemahaman seperti ini adalah bahwa seorang muslim yang ingin hijrah atau ingin melakukan perubahan sosial seharusnya tidak lagi hanya menjadi “pencela” dari perspektif ajaran ketika terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan, seperti pencurian dalam contoh di atas, melainkan ia juga harus terlibat secara komprehensif ikut menciptakan kesejahteraan sosial yang adil serta menciptakan kondisi-kondisinya agar kasus itu tidak terjadi lagi. Inilah makna yang sesungguhnya dari amr ma`ruf dan nahy munkar. Jadi, seorang muslim tidak sekedar menjadi penganjur kebaikan, melainkan juga ikut mewujudkan kebaikan tersebut bagi saudara-saudaranya. Karena dalam Islam, menyuruh orang lain tanpa melakukannya sendiri adalah tercela (QS. Ash-Shaff: 3).
Arti “Menolong Saudara”
Uraian di atas ditarik dari semangat atau spirit yang terkandung dalam sebuah hadits Nabi Muhammad saw yang antara lain tercantum dalam kitab Shahih al-Bukhari, kitab al-mazhalim wa al-ghadhab, bab “Tolonglah saudaramu yang menzalimi atau yang terzalimi”, nomor hadits 2.264. Rasulullah saw bersabda: “Tolonglah saudaramu yang menzalim atau yang terzalim!”. Para sahabat kemudian bertanya: “Wahai Rasulullah, Ini kami telah menolongnya yang sedang terzalim, tapi bagaimana mungkin kami harus menolong saudara kami yang justeru menzalimi?” Beliau menjawab: (terjemah harfiahnya) “engkau letakkan [tanganmu] di atas kedua tangannya”.
Imam al-Bayhaqi memberikan penjelasan: “ma’nahu anna azh-zhalim mazhlum fi nafsihi, fayadkhulu fihi rad’ al-mar`i ‘an zhulm nafsihi hissan wa ma’nan” (Pengertiannya adalah bahwa pelaku tindakan kekerasan atau penindasan sebenarnya juga menindas dirinya [secara sadar atau tidak sadar], sehingga termasuk dalam pengertian ini adalah mencegah agar seseorang tidak menindas dirinya, baik dalam pengertian kongkret/ fisik maupun abstrak/ mental”. Penjelasan Imam al-Bayhaqi sungguh menarik dan berbeda dengan penjelasan umumnya ulama hadits. Ia menjelaskan mengapa Rasulullah saw juga memerintahkan kita untuk menolong si pelaku kekerasan atau penindasan. Karena Rasulullah melihat apa yang sering tidak dilihat kebanyakan orang, dan memikirkan apa yang sering tidak orang pikirkan. Orang sering hanya menolong orang yang terzalimi, tidak terlintas dalam benak pikiran untuk menolong orang menzalim.
Mayoritas ulama ahli hadits memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “menolong saudaramu yang menzalim” tersebut adalah menghentikannya melakukan kezaliman (Rasulullah saw mengungkapkannya dengan “Engkau letakkan (tanganmu) di atas kedua tangannya”, ta`khuzu fauqa yadaihi). Hanya saja persoalannya kemudian adalah bagaimana menghentikannya dari berbuat kezaliman tersebut? Jawaban yang banyak diberikan adalah dengan media kekerasan (dihentikan di tempat kejadian dan atau dipenjara jika dapat diajukan bukti-buktinya di pengadilan). Solusi ini hanya parsial, tidak menyeluruh, karena hanya “memutus jaringan kejahatan” ketika baru terjadi. Penjelasan Imam al-Bayhaqi di atas menyatakan bahwa solusi harus menyentuh ke akar persoalan, yaitu kondisi orang yang melakukan kezaliman itu; bagaimana keadaannya, mengapa ia terdorong melakukan hal itu? Imam al-Bayhaqi menunjukkan kenyataan bahwa pelaku sering melakukannya karena ia tidak sadar bahwa dirinya dengan melakukan hal itu juga tertindas dirinya. Oleh karena itu, menurut Imam al-Bayhaqi, termasuk dalam pengertian “menghalangi seseorang berbuat zalim” adalah tindakan fisik dan kongkret (seperti membuat efek jera) dan tindakan non-fisik dan abstrak (seperti media penyadaran dan menciptakan kondisi-kondisi agar ia tidak lagi berbuat hal itu, seperti dengan meningkatkan kesejahteraan dalam kasus pencurian).
Inilah yang sering dilupakan oleh kebanyakan kita sebagai kalangan agamawan yang hidup di dunia kita sendiri tanpa berupaya memahami dunia orang lain dengan kompleksitasnya. Harapan kita adalah pemahaman keislaman kita tidak lagi sekedar membidik dengan dalil-dalil sejumlah kesalahan orang lain dengan kategori benar atau salah, pendekatan hitam-putih, atau pendekatan legalistik-formal saja, melainkan juga harus diimbangi dengan keinginan kita untuk menjadi aktor yang ikut menjadi bagian dari pemecahan masalah. Amr ma`ruf dan nahy munkar juga memiliki muatan pengertian seperti itu bahwa menyuruh orang lain kepada kebaikan atau menyuruh orang lain menjadi baik serta melarang orang lain berbuat kejahatan mengandung pengertian tanggung jawab moral kita untuk menciptakan kondisi-kondisi tercapainya tujuan itu.
Amr ma`ruf dan nahy munkar mengandung perintah untuk melakukan perubahan atau transformasi sosial. Merubah diri ke keadaan yang lebih baik yang hanya bersifat individual (pribadi) tentu sangat penting. Namun, perubahan pada individu hanya terbatas. Oleh karena itu, merubah diri juga mengharuskan merubah masyarakat. Tidak begitu berarti jika seorang muslim hanya merubah dirinya sendiri saja sambil membiarkan masyarakatnya dalam kondisi terbelakang, baik dari segi pengetahuan, moral, ekonomi, dsb. Di sini sesungguhnya terletak kewajiban amr ma`ruf dan nahy munkar (menyuruh kepada kebaikan dan melarang yang munkar).
*Penulis adalah Dosen pada Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasari Banjarmasin