Ada Pembahasan Jual Beli Orang Mabuk di Sidang Disertasi Sauqi
Muhammad Sauqi, S.H.I., M.H. saat presentasi disertasi (Foto:Humas/Hadi Rustami)
BANJARMASIN – Pembahasan fikih sering menarik didengarkan, terlebih dibicarakan oleh orang yang berilmu. Seperti saat Ujian Promosi Doktor Muhammad Sauqi, yang di antaranya mengungkit sahnya jual beli orang mabuk.
Tema tersebut mengemuka, usai sajian Teruji lewat Judul Disertasi Pemikiran Ekonomi Islam dalam Kitab-Kitab Fikih Ulama Banjar Abad XVIII, XIX, dan XX Masehi.
Di antara temuannya, adalah konsep transaksi tersebut, dari Kitab Risalah Mu’amalah karya Tuan Guru Muhammad Salim Ma’ruf (Pimpinan Pesantren Darussalam Tahun 1969−1976).
“Padahal di dalam hukum Islam itu jelas, bahwa orang mabuk itu tidak memenuhi syarat daripada orang-orang berakal, dan dikiaskan dengan orang gila,” tanya Prof. Dr. H. Fathurrahman Azhari, M.H.I., salah satu penguji, di Ruang Munaqasyah Gedung Pascasarjana Kampus 1 Universitas Islam Negeri Antasari, Selasa (27/09/2022).
Sauqi pun menjawab pertanyaan ini lewat penggalian yang telah dilakukannya, yang ternyata dikutip dari Mughni Al-Muhtaj karya Khotib Syarbini. Termasuk pendalaman secara strategis, sebagai efek jera, agar tidak lagi mabuk-mabukkan, karena bisa merugikan diri sendiri apabila ternyata keliru melakukan jual beli.
“Nah maka ternyata K.H. Salim Ma’ruf ini selain menggunakan qouli, ilhaqqi, juga menggunakan manhaj dalam berpikir beliau, dan ini ada pada Ulama Banjar,” tegas Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam (IAI) Darussalam Martapura tersebut.
Ada 9 kitab lainnya yang turut dijadikan objek penelitian, yakni Sabil Al-Muhtadin, Perukunan Jamaluddin, Risalah Asrar As-Shalat, Parukunan Melayu Besar, Risalah Al-Fiqhiyyah, Risalah Rasam Parukunan, Mabadi Ilm Al-Fiqh, Tangga Pelajaran Ibadah, dan Is’af Al-Kha’idh.
Hasilnya disajikan 9 konsep tambahan selain transaksi orang mabuk tadi, yakni zakat produktif, zakat untuk kepentingan agama, zakat uang kertas, konsumsi anak lebah, konsumsi rajungan/haliling/walut, gadai menggunakan akad jual putus, jual beli yang dilakukan anak kecil, dan jual beli tanpa shigat akad (mu’athath).
“Oleh karena itu, pemikiran ekonomi Islam dalam kitab-kitab fikih ulama Banjar perlu diapresiasi, mengingat hal tersebut merupakan pemikiran yang relevan sampai sekarang, dan menjadi alternatif dalam meningkatkan ekonomi,” tegas Sauqi dalam presentasinya.
Karya Teruji ini pun disambut positif para penguji, meski ada pendekatan penelitian sosial yang belum lengkap, seperti terkait sejarah pemikiran ekonomi asing di rentang abad yang dikaji.
“Nah, kenapa ideologi kapitalisme, sosialisme, itu tidak ada sama sekali dalam pembicaraan ekonomi di sini. Padahal itu justru sangat penting di abad ke-19, abad ke-20. Negeri ini lahir pun antara lain karena pembicaraan itu,” tanya Ketua Penguji Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A., yang juga Rektor UIN Antasari.
Usai mendapatkan banyak masukan, akhirnya Disertasi Sauqi mendapatkan nilai tinggi, di angka 90,81, dengan bobot 3,75, dan menjadi Doktor ke-16 Program Studi S-3 Ilmu Syariah, serta Doktor ke-62 UIN Antasari.
“Dan ini kalau nanti bisa dirapikan, kita harapkan bisa diterbitkan, supaya ini menjadi dokumen ilmiah, sebagai kajian tentang ulama Banjar yang sangat bermanfaat bagi kita,” harap Rektor.
Adapun penguji lainnya adalah Prof. H. Zulfa Jamalie, M.Pd., Ph.D. (Direktur Pascasarjana); Prof. Dr. H. M. Fahmi Al-Amruzi, M.Hum.; Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag. (Rektor IAIN Palangkaraya); Mujiburohman, M.A., Ph.D.; dan Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A. (Sekretaris).
(Fur/Ali)