Catat! Ini Batas Akhir Toleransi Kewajiban Tunjangan Dosen
Rektor UIN Antasari didampingi Sekretaris LPM berdialog dengan Prof. Eko via daring, Jumat (08/07/2022). Foto Humas/Hadi Rustami.
BANJARMASIN – Pemberian tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor, segera berubah peraturannya mulai September 2023, seiring diberlakukannya Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (BKD) Tahun 2021.
Di Universitas Islam Negeri Antasari, peraturan tersebut siap diterapkan mulai Tahun Akademik 2022/2023. Namun seiring ada yang masih belum dipahami, akhirnya Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mengundang Ketua Tim BKD Kemendikbud RI Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, M.Si., untuk berdialog secara daring melalui Zoom Meeting, dari Aula Zafry Zamzam Kampus Banjarmasin, Jumat (08/07).
Di antara yang diperjelas, mengenai sanksi penundaan pembayaran tunjangan, apabila kewajiban khusus tidak juga ditunaikan dalam rentang 3 tahun.
“Jadi apa maksudnya itu? Apakah tidak dibayar misalnya, atau berapa persen yang dibayar,” tanya Rektor Prof. Dr. H. Mujiburrahman, S.Ag., M.A., saat didampingi Sekretaris LPM UIN Antasari Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd.
Prof. Eko pun menjawab secara rinci, yang intinya dimaksud penundaan adalah tidak ada pembayaran sama sekali.
Namun sanksi tersebut akan berlaku per September 2023. Sedangkan di masa transisi, masih ada toleransi pemberian tunjangan, asalkan BKD sang dosen sudah berada di kisaran 12–16 poin Satuan Kredit Semester.
“Pada masa transisi ini ada 4 tahapan, tujuannya supaya ada pendampingan agar dosen-dosen kita tidak kaget,” jelas Prof. Eko.
Tahapan itu dibagi per semester, yang apabila belum juga terpenuhi kewajiban khusus dan BKD-nya, sang dosen bisa mendapat teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan.
“Makanya, kalau dalam masa periode 4 semester ini ternyata dosen juga belum bisa, ya mohon maaf, barangkali memang sudah tidak niat menjadi dosen,” tegas Prof. Eko.
Kebijakan ini diimplementasikan, seiring terus dipantaunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan oleh auditor, agar pembayaran tunjangan bisa benar-benar bermanfaat bagi banyak orang.
“Karena pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi dosen dan kehormatan itu, dana dari APBN,” pungkas Prof. Eko.
Seperti diketahui, di antara kewajiban khusus yang mesti ditunaikan, adalah minimal menerbitkan 3 karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi, atau paling sedikit satu karya ilmiah di jurnal internasional bagi jabatan lektor kepala.
Sedangkan yang profesor, harus menghasilkan paling sedikit 3 karya ilmiah di jurnal internasional, atau minimal 1 artikel di jurnal internasional bereputasi, dalam kurun waktu 3 tahun.
(Fur/Ali/Yad)