Workshop Revisi SPMI 2022 bersama Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M
Banjarmasin (29/03) – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan tinggi merupakan kebijakan nasional yang mengatur Sistem Penjaminan Mutu tingkat perguruan tinggi. Kebijakan ini merupakan bekal awal perguruan tinggi mengembangkan dokumen mutu. Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M menjelaskan garis besar pemutakhiran penyusunan dokumen SPMI pada kegiatan Worksho Revisi SPMI 2022. Kegiatan ini merupakan kegiatan perdana LPM yang diadakan diluar kampus yakni secara tatap muka di Hotel Aston Banjarmasin. Walaupun kegiatan dilaksanakan secara hybrid, 30 peserta yang berhadir tampak tetap antusias mengikuti kegiatan. Demikian juga dengan Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Prof. Dr. H. Mujiburrahaman, MA yang menyambut kegiatan pada pukul 08.15 WITA.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses kegiatan penyusunan dokumen SPMI UIN Antasari Banjarmasin terbarukan yakni tahun 2022. Dokumen terkait telah melalu proses penyusunan secara internal dalam forum Focus Group Discussion oleh LPM dalam 9x pertemuan. Dokumen draf yang telah disusun dijadikan sebagai bahan review oleh peserta workshop. Lebih lanjut, kegiatan ini akan diteruskan dengan kegiatan penyampaikan hasil review yang dicanangkan pada tanggal 5 April 2022 mendatang.
Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M merupakan salah Tim Pengembang SPMI Direktorat Penjaminan Mutu khususnya pada koordinator tim pengembang SPMI dan Penyelaras Buku Panduan. Oleh karena itu, kehadiran beliau secara hybrid tetap memberikan pengalaman berarti bagi peserta dalam menimbang wawasan terkait penyusunan SPMI terbarukan. Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M membuka materi dengan menyampaikan regulasi terbaru dalam SPMI Dikti. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan. “Standar Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) merupakan sistem besar yang terbagi atas 3 sub sistem yakni SPMI, SPME, dan PD Dikti”, jelas beliau. Siklus PPEPP pada sistem mutu suatu perguruan tinggi dapat menciptakan budaya mutu yang berorientasi pada pola pikir, pola sikap, dan pola perilaku. Pemutakhiran dokumen SPMI sendiri memiliki rumusan standar dikti yang memenuhi unsur audience, behaviour, competence, dan degree. Standar ini menuntut redaksi pada SPMI memiliki clausa kata kerja yang dapat diukur bukan sebaliknya. Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M juga mengulas terkait regulasi Merdeka Mengajar dalam konteks SPMI. Konsekuensi SPMI pada Kampus Merdeka berada pada: 1) standar kesetaraan kompetensi lulusan di dalam dan di luar prodi, 2) standar fasilitas mahasiswa belajar di luar prodi, 3) standar dosen membimbing di luar prodi, 4) standar pembiayaan belajar di luar prodi, dan 5) standar perjanjian kerjasama antar PT atau antar PT. Dokumen sistem penjaminan mutu perguruan tinggi terbagi atas 4 dokumen induk yaitu; 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, dan 4) Formulir SPMI. “Jangan gebyah uyah”, pesan Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M agar pimpinan atau Penjamuers tidak menyamarakan substansi dokumen padahal merupakan format dokumen yang berbeda.
Sebagai pendalaman sekaligus praktik materi yang telah disampaikan, sesi 2 diisi dengan praktik Praktik penyusunan dokumen SPMI pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Penelitian (UIN Antasari). Hal menarik adalah kehadiran Prof. Dr. Bernadette Mulyati Waluyo, S.H., M.H., CN. sebagai tim pengembangan penyusunan dokumen SPMI bersama Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M Kehadiran beliau memberi semangat kerja tersendiri kepada para peserta. Sesi 2 ini terasa cukup serius karena peserta memahami urgensi praktik penyusunan agar hasil review dapat optimal. Prof. Bernadette menegaskan, “kebijakan untuk menyusun standar pendidikan memiliki perbedaan pada standar penelitian dan pengabdian, yakni pada PP nomor 4 tahun 2022”. Lebih lanjut, Prof. Beliau memberikan contoh langsung khusus pada standar kompetensi lulus. Pemaparan ini mendapat respon dari peserta yakni Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA yang menanyakan penilaian review standar terkait pada draf SPMI UIN Antasari Banjarmasin.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi berupa sesi tanya jawab. Peserta sejumlah 30 orang dari jajaran pimpinan unit, UPM, dekanat, prodi dan stakeholders berhadir secara langsung di Hotel Aston. Selanjutnya peserta workshop akan bekerja secara mandiri dalam mereview draf SPMI sesuai pembagian tugas standar yang telah ditentukan oleh panitia. Proses review ini akan berlangsung selama 1 minggu sampai pada tanggal 3 April 2022, untuk kemudian hasil review akan disampaikan dalam forum penyampaian hasil review pada 5 April 2022 mendatang. (red/ndari)
Sumber : LPM UIN Antasari Banjarmasin