Waduh! Bersiul Bisa Didenda Rp10 Juta
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Antasari sosialisasikan aturan penghapusan kekerasan seksual, Rabu (06/07/2022). Foto Humas/Hadi Rustami.
BANJARMASIN – Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tindak pidana kekerasan seksual bisa terdiri dari perbuatan nonfisik, yang di antaranya berupa siulan. Apabila perangai tersebut dinilai merugikan seseorang, dapat dikenakan denda hingga Rp10.000.000,00 dan/atau penjara maksimal 9 bulan.
Peraturan baru ini disampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Dr. Irfan Noor, S.Ag., M.Hum., saat membuka Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, di Aula M. Asywadie Syukur UIN Antasari Banjarmasin, Rabu (06/07/2022).
Upaya penghapusan kekerasan seksual ini menjadi perhatian serius pihaknya, agar kehidupan kampus berjalan fokus menghasilkan lulusan berkualitas, sesuai visi “Unggul dan Berakhlak”.
“Jadi dengan hadirnya Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2021, kemudian juga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019, apalagi sekarang ada undang-undangnya, untuk itu sudah saatnya kita berubah. Berubah dalam bersikap tentang apa yang disebut dengan seksualitas, jangan lagi ini menjadi bahan candaan yang bisa berbuntut fatal,” tegas lulusan Universiti Utara Malaysia tersebut.
Oleh karena itu, sekitar 50 mahasiswa dikumpulkan dalam pertemuan ini, perwakilan dari berbagai organisasi di Universitas Islam Negeri Antasari. Semuanya diminta ikut bersikap apabila menemukan potensi pelecehan seksual, lewat berbagai layanan yang disediakan.
“Jadi nanti kalau ada hal-hal yang terkait kasus ini, maka secepatnya menghubungi hot line ini, supaya kita menanganinya dengan baik, mencarikan solusi bagi korban, jangan cepat-cepat ke media, karena nanti itu memperluas persoalan, dan tidak akan menangani dengan baik,” ajak Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UIN Antasari Dr. Hj. Norlaila, M.Ag., saat menjadi narasumber pertama.
Saluran siaga tersebut bisa di nomor 082255891177 (http://wa.me/6282255891177), surel lp2m@uin-antasari.ac.id., psga@uin-antasari.ac.id., atau di https://salam.uin-antasari.ac.id/open.php?lang=id dengan memilih topik bantuan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di kolom Layanan Pengaduan Pusat Studi Gender dan Anak.
Sosialisasi ini siap digencarkan pihak kampus, termasuk ke jajaran dosen dan tenaga kependidikan, agar bersama mendukung gerakan penghapusan kekerasan seksual.
“Ini dalam rangka menjaga muruah UIN Antasari, menjaga muruah mahasiswa UIN Antasari, karena kalian ini dititipkan untuk belajar agama, jangan sampai kemudian keluar-keluar bermasalah,” tegas Wakil Rektor.
Di acara ini juga diisi dua narasumber lainnya, yakni Dr. Nurhikmah, S.H., M.H., M.M. dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Keluarga Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dr. Hj. Rasuna, M.Pd. dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin, dengan tema “Kampus Aman Tanpa Kekerasan Seksual.
(Fur/Ali)