Surat Edaran Menteri Agama RI Terkait Gratifikasi
Memperhatikan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.143/01-13/01/2013, tanggal 21 Januari 2013, hal Gratifikasi, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: MA/39 /2013 tanggal 26 Pebruari 2013 tentang Himbauan Terkait Gratifikasi.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala Badan Litbang dan Diklat, Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Para Rektor UIN/IAIN/IHDN, Para Ketua STAIN/STAKN/STAHN/STABN, Para Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, Para Kepala Balai, Para Kepala MIN/MTsN/MAN dan Para Kepala KUA Kecamatan.
Isi dari surat edaran ini adalah himbauan dan permintaan dari Menteri Agama RI perihal gratifikasi. Selengkapnya download di sini.