Rekomendasi Bahtsu Masail Ummah tentang Gerakan Radikal dan Sempalan Keagamaan di Kalimantan Selatan
Fenomena muncul dan berkembangnya gerakan-gerakan sempalan dan radikal di Kalimantan Selatan secara langsung menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan juga potensi terjadinya benturan dengan kelompok-kelompok arus utama. Hal tersebut tentu tentu tidak bisa hanya diatasi dengan sikap dan tindakan-tindakan penolakan. Ikhtiar pencegahan mesti juga dilakukan dengan terlebih dahulu memahamai latar belakang kemunculan dan perkembangannya.
Munculnya gerakan-gerakan radikal dan sempalan menurut Rektor UIN Antasari Banjarmasin yang juga Guru Besar Sosiologi Agama adalah merupakan wujud dari protes dan ketidakpuasan terhadap tokoh dan lembaga keagamaan.
“Ada krisis yang terjadi, baik di dalam tubuh agama itu sendiri ataupun krisis masyarakat secara luas”
Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP2M) UIN Antasari Banjarmasin bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Tanah Bumbu dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Bumbu melaksanakan Bahtsu Masail Ummah bertempat di Medina 69 Resort, Pagatan, Tanah Bumbu.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 11-12 September 2018 tersebut dihadiri oleh perwakilan pimpinan MUI dan Ormas Islam se Kalimantan Selatan serta Para ustadz-ustadzah dan tokoh-tokoh agama di lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu.
Terdapat beberapa rekomendasi yang dihasilkan pada kegiatan Bahstu Masail Ummah dengan tema “Memahami Gerakan Sempalan dan Radikalisme Keagamaan; Tantangan dan Peluang” tersebut, yaitu:
- Dalam Para pemangku kepentingan (pemerintah, ulama dan tokoh masyarakat) diharapkan terus melakukan upaya untuk memperhatikan, mengkaji dan memahami fenomena paham, aliran dan gerakan sempalan dan radikal di masyarakat
- Para pemangu kepentingan perlu terus melakukan intropeksi diri akan peran dan tanggung jawab mereka dalam melayani dana menjaga ketertiban masyarakat.
- Menentukan strategi untuk mengantisipasi hal-hal yang berhubungan dengan gerakan sempalan dan radikal, antara lain:
- Perlu kerja sama yang intensif antara ulama dan umara;
- Terus melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap masuknya orang-orang luar yang berpotensi untuk melakukan penyebaran ajaran-ajaran sempalan dan radikal;
- Perlu melakukan kerja sama di antara para pemangku kepentingan dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, kebodohan, serta krisis spiritual dan moral di masyarakat.
(rdh-humas)