Problematika Sungai di “Kota Seribu Sungai”
Problematika Sungai Di “Kota Seribu Sungai”
(Solusi dari Kearifan Lokal Hingga Kearifan Religius)
Oleh : Wardani*
“Kembali ke alam” (back to nature) atau “kembali ke sungai” (back to river) merupakan semboyan yang seharusnya didengungkan sekarang ini. Bagaimana tidak, Banjarmasin yang dikenal melegenda sebagai “kota seribu sungai” kini menjadi “kota seribu masalah”. Problem-problem yang dialami pada sungai-sungai di Banjarmasin khususnya maupun di Kalimantan Selatan umumnya adalah sebagai berikut.
Pertama, hilangnya sungai sama sekali. Sungai-sungai yang dulu membelah bagian-bagian di seluruh kota Banjarmasin berubah menjadi daerah pemukiman penduduk, di atas sungai atau di pinggirnya (sempadan), seperti Sungai Tampikong yang mengalir di pinggir jalan Veteran yang sekarang identik dengan daerah pemukiman padat penduduk. Kita bersyukur karena pemerintah telah membenahi sungai ini, begitu juga sungai di Jalam Jafri Zamzam.
Kedua, sungai-sungai masih ada, tapi kondisinya sangat memprihatinkan karena masalah-masalah, seperti: sungai yang kotor, tercemar dengan limbah keluarga, timbunan sampah, limbah industri, tersumbat sampah, dan lain-lain. Meskipun masih ada sungai-sungai, seperti: Sungai Jingah, Andai, Lulut, Gardu, Kelayan-Pekapuran, Kuin, Alalak, Basirih, Mantuil, Pelambuan, Kuin Cerucuk, Kayutangi, Mulawarman, Banua Anyar, Bilu, Muara Sungai Baru, dan Teluk Dalam, tapi kondisinya telah tercemar dan memprihatinkan. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Banjarmasin pernah melakukan penelitian terhadap kualitas air Sungai Barito, Martapura, dan beberapa anak sungai. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dari 10 titik penelitian, kualitas air sungai-sungai itu di bawah standar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Sepuluh titik sampel pengambilan air sungai tersebut adalah Sungai Basirih, Mantuil, Pelambuan, Kuin Cerucuk, Kayutangi, Mulawarman, Banua Anyar, Sungai Bilu, Muara Sungai Baru, dan Muara Sungai Kelayan. Hasil penelitian menunjukkan DO (dissolve oxygen) atau kandungan oksigen dalam air hanya berkisar 4,74-5,36 miligram perliter (mg/l) dari standar 6 mg/l, BOD (biological oxygen demand) atau kebutuhan oksigen biologi berkisar 2,68- 4,05 mg/l, dari standar 2 mg/l. Sedangkan, COD (chemical oxygen demand) atau kebutuhan oksigen secara kimiawi juga di atas standar, 20,5-30,1 mg/l. Padahal, standar COD adalah 10 mg/l. Hampir semua kandungan zat logam di sungai-sungai itu berada di atas ambang baku mutu yang ditetapkan. Di samping itu, sungai-sugai di Banjarmasin banyak yang tercemar tinja (kotoran manusia), air mengandung bakteri jenis coli yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Ketiga, sungai-sungai tidak dapat difungsikan lagi sebagaimana mestinya, seperti untuk menampung air hujan, untuk sarana transportasi, atau bahkan untuk kepentingan rekreasi (wisata sungai). Sejarah mencatat bahwa sejak masa Belanda, sungai-sungai di Banjarmasin difungsikan sebagai sarana transportasi (waterway). Dengan kapal-kapal besar, Belanda dan China langsung datang ke daerah-daerah sentra produksi lada di Hulu Sungai atau pedalaman. Orang China sudah lama menggunakan sarana sungai untuk perdagangan dan barang-barang komoditas ditimbun di Pacinan, yaitu daerah pinggir Sungai Martapura di Kota Banjarmasin. Begitu juga, daerah Antasan Kuin pada tahun 1940-an sangat ramai dengan perdagangan dengan menggunakan perahu-perahu tradisional. Secara historis, sektor perdagangan lewat air (luat dan sungai) di Kalimantan Selatan memberikan income (pendapatan) yang cukup besar. Sebagai contoh, pada tahun 1804 sektor pelayaran memberikan pendapatan lebih besar daripada pajak kepala secara keseluruhan, yaitu sebesar ₤ 8.820,32. Pemerintah setempat menghabiskan anggaran belanja untuk pembuatan alur perahu pada Januari-Agustus tahun 1804 sebesar ₤ 9.354. Potret historis ini menunjukkan betapa pentingnya sektor sungai sebagai sarana transportasi. Dengan bercermin dari sejarah seperti ini tentang vitalitas sungai, kita tidak perlu ragu mengatakan bahwa sungai tetap menjadi sarana transportasi relevan di tengah teknologi transportasi modern sekarang ini. Mengapa? Beberapa negara di Barat, seperti Venesia dan Belanda, kota dan transportasinya dikembangkan atas dasar kondisi alam. Oleh karena itu, selain “fungsionalitas” (nilai manfaat) sungai, hal lain yang tampak hilang adalah “nilai artistik” sungai sebagai dayak tarik wisata. Itu karena sungai-sungai di Banjarmasin tidak hanya tidak indah, tapi juga tidak bersih. Kebersihan sungai menuju keindahan pemandangannya menjadi syarat terwujudnya “wisata sungai”. “Pestival Perahu (Jukung) Hias” diselenggarakan akhir-akhir ini perlu disambut baik, karena berdampak positif bagi masyarakat agar tidak lagi memandang sungai sebagai tempat pembuangan sampah, tapi melihatnya sebagai objek wisata yang perlu dilestarikan kebersihan dan keindahannya. Seiring dengan ini, pasar terapung (floating market) yang sudah menjadi ciri khas Banjar yang sudah dikenal di Indonesia seharusnya tetap dilestarikan. Dulu, pasar terapung setiap hari dipadati tiga ratusan pedagang, kini hanya sekitar tujuh puluhan, sebagai akibat desakan modernitas yang mengalihkan perhatian masyarakat ke pasar-pasar moder. Di Thailand, pasar terapung juga dikembang dan menjadi ciri khas tersendiri. Di Kalimantan Selatan, tampak pasar Lok Baintan (Kabupaten Banjar) yang masih ramai dengan pedagang.
Solusi Komprehensif
Graham Parkes dari University of Hawaii berpendapat bahwa pandangan keagamaan masyarakat sangat berpengaruh dalam menentukan sikap dan perilaku mereka terhadap alam dan lingkungan. Ada pandangan-dunia (worl view) yang mempengaruhi sikap kurang bersahabat dengan alam.
Problem sungai sebagai bagian dari krisis lingkungan memang sebagian disebabkan oleh faktor alam, tapi sebagian besar tergantung pada bagaimana manusia memperlakukan alam. Itu artinya bahwa masalah sungai juga adalah masalah budaya. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya struktur dan non-struktur.
Upaya struktur (in-stream), antara lain, berupa pembangunan waduk, tanggul banjir, normalisasi alur sungai, banjir kanal, pompa, polder, drainase lingkungan, dsb. Sedangkan, upaya non-struktur (off-stream), antara lain, berupa penataan ruang, baik di dataran banjir (flood plain management), evakuasi, konservasi air dan tanah di daerah aliran sungai (DAS), flood proofing, penyuluhan, pengelolaan sampah, penegakkan hukum, pengentasan kemiskinan, pola hidup yang harmonis dengan lingkungan (seperti membangun rumah model panggung), dsb. Upaya struktur pada dasarnya merupakan kegiatan untuk memodifikasi alam, sedangkan upaya non-struktur sangat terkait dengan pengaturan kegiatan manusia. Solusi yang terkait dengan budaya adalah sebagai berikut.
Pertama, “kearifan lokal” (local wisdom), yaitu pandangan hidup masyarakat Banjar, atau filosofi hidup mereka dalam memandang alam, berinteraksi dengannya, serta mengelolanya secara harmonis harus tetap dilestarikan. Masyarakat Banjar pada dasarnya memiliki kearifan tersendiri dalam memandang alam. “Kearifan lokal” sudah sering dianjurkan oleh para pakar budaya, dan belakangan di Banjarmasin disuarakan kembali oleh Prof. Dr. Wahyu, MS. dalam pengertian “bagaimana memandang dan mengelola sumber daya alam itu sedemikian rupa sehingga memberikan perimbangan yang proporsional untuk kemaslahatan umat manusia di bidang ekonomi maupun sosial.” Dalam konteks ini, sungai tidak dilihat sebagai “objek” yang perlu dikuras dan ditelantarkan tidak bersih yang berakibat buruk terhadap manusia sendiri.
Kedua, “kearifan religius atau keagamaan” (religious wisdom). Mengapa perlu ditegaskan “kearifan” dalam beragama. Karena tidak semua pandangan dan prilaku beragama kita selalu mencerminkan kearifan. Sebagai contoh, di kalangan kita, mendirikan jamban di sungai besar dianggap sebagai sesuatu yang tidak dilarang dalam Islam, karena selalu digunakan hadits dalam Bulugul Maram karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani, “Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di air yang tenang yang tidak mengalir, kemudian ia mandi dengan air itu” (HR. Abu Hurairah). Hadits ini kemudian dijadikan dalih (pembenaran) kebolehan mendirikan jamban di sungai-sungai besar yang airnya mengalir, seperti di Kuin atau di Martapura. Padahal, pemahaman ini, tentu saja, keliru dengan alasan. Alasan pertama adalah yuridis (hukum Islam), bahwa di samping hadits itu, ada hadits lain yang juga melarang untuk kencing di air yang mengalir (HR. ath-Thabrani). Alasan kedua adalah persoalan kearifan atau kepatutan. jika kita berbicara tentang alasan (‘illat) pelarangan itu, maka sangat jelas, karena hal itu “memudaratkan diri sendiri” dan “memudaratkan orang lain”. Padahal dalam kaedah ushul fiqh “la dharara wa la dhirar” (tidak boleh memudaratkan diri sendiri, begitu juga orang lain). Dalam kondisi air melimpah, mungkin saja buang air di sungai tidak berbahaya. Tapi, di kala debet air sangat kurang di musim kemarau, kotoran-kotoran manusia menjadi berbahaya bagi kesehatan air sungai, baik dikonsumsi maupun untuk mandi, karena dalam kenyataannya jamban-jamban di sungai di Banjarmasin maupun Martapura digunakan untuk buang air kecil dan besar. Bahkan, menurut Imam ar-Rafi’i, sebagaimana dikutip dalam Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad al-Husayni, larangan tersebut berlaku, baik ketika air sedikit maupun banyak.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, perguruan-perguruan tinggi Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisas-organisasi keagamaan Islam umumnya, dan Pemerintah Daerah sudah waktu menyusun “fiqh lingkungan” (fiqh al-bi’ah), yaitu aturan-aturan agama Islam yang bermuatan kearifan yang mengatur hubungan manusia dengan alam. Mengapa ini menjadi penting? Karena selama ini, kita hanya menganggap Islam hanya mengurusi ibadah kepada tuhan. Padahal, ajaran bagaimana manusia berlaku harmonis dan seimbang dengan alam ada dalam Islam. Sebagai contoh, apa yang sekarang disebut “jalur hijau” di pinggir sungai yang dilarang didirikan bangunan di atasnya untuk kepentingan umum sebenarnya pernah ditegaskan sebagai “harim an-nahr” oleh al-Bijuri dan bangunan di atasnya harus dibongkar, bahkan masjid sekalipun, seperti masjid as-Sunaniyyah di masanya.
Andaikan pesan kearifan lingkungan dalam fiqh al-bi`ah itu disampaikan oleh para kiyai di majelis-majelis ta’lim, tentu saja, akan sangat didengar dan ditaati oleh masyarakat Banjar yang terkenal agamis. Konon, sungai-sungai di Taiwan terkenal bersih dan jernih. Ikan-ikan di sungai hidup bebas di air jernih itu. Setiap potong makanan yang terjatuh ke sungai langsung disambar oleh ikan-ikan itu yang tampak “akrab” (karena tidak diganggu) dengan manusia. Kuncinya adalah karena masyarakat begitu taat dengan larangan pemeritah agar tidak mengambil ikan-ikan itu, apalagi mengotori sungai habitatnya. Itu karena larangan itu muncul dari raja yang punya power kharisma di mata masyarakat. Nah, power itu di kalangan masyarakat Banjar sekarang tidak hanya ada pada pemerintah, tapi terlebih pada ulama!. Mengapa itu tidak dilakukan saja?
*Profil Penulis
Dr. Wardani, M.Ag. adalah seorang dosen pada Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasari. Sekarang, beliau menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah (PUSLIT) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Antasari.