Penyedia Jasa di UIN, Teken Pakta Integritas, Ini Tujuannya
UIN Antasari, Banjarmasin – Proyek Pembangunan Gedung Dosen Terpadu UIN Antasari Banjarmasin akan segera dilanjutkan. Hal ini ditandai dengan penanda tanganan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) UIN Antasari, H. Haris Fadilah, S.Ag., M.Pd.I bersama CV. Putera Tri Karya selaku kontraktor pelaksana dan CV. Digdaya Mahardika selaku pengawas pembangunan di Gedung Rektorat lantai 3 Aula pertemuan Zafri Zamzam pada Kamis (30/07/2020) yang disaksikan oleh Rektor UIN Antasari Banjarmasin Prof. Dr. H. Mujiburrahman, MA.
Proses penandatangan kontrak kerja tersebut dihadiri oleh Wakil–Wakil Rektor, Kepala Biro AAKK, Ketua Satuan Pengawas Internal, Ketua UKPBJ, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin.
Dalam arahannya Rektor UIN Antasari Banjarmasin memaparkan bahwa saat ini UIN Antasari sangat berbahagia dengan adanya pembukaan blokir anggaran yang sudah lama ditunggu-tunggu yang disebabkan oleh krisis pandemi Covid-19, sebelumnya pembangunan sudah dimulai sejak 2018, 2019 dan dilanjutkan Tahun ini 2020.
“Kami berharap kesungguhan kita semua untuk menyelesaikan pekerjaan ini sehingga betul-betul bisa bermanfaat, dimanfaatkan oleh civitas akademika dan masyarakat” ucap Rektor.
Lebih lanjut Mujiburrahman mengharapkan bahwa pembangun ini tepat mutu, tepat waktu dan bebas KKN. Ia juga menginstruksikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam proses pembangunan ini bekerja sama dengan BPKP Kalimantan Selatan agar segala proses pembangun ini tidak menyalahi peraturan dan hukum.
Selain penandatangan kontrak kerja, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan fakta integritas oleh semua pihak terkait, dalam hal ini Wakil Rektor bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan Dr. H. Sukarni, M.Ag. mengatakan bahwa fakta integritas sebagai bukti perjanjian kesetiaan masing-masing pihak untuk melaksanakan proyek sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan tandatangani sebelumnya. Komitmen yang tertuang pada Pakta Integritas menjadi dasar keseriusan Penyedia Jasa dalam mensukseskan pembangunan Infrastruktur yang telah disepakati.
“Tepat waktu, tepat mutu, bebas KKN dan itu diawasi oleh semua pihak, oleh karena itu fakta integritas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penandatangan kontrak” kata Sukarni. (humas)