MoU dengan Dewan Sengketa Indonesia, Rektor: Semoga UIN Antasari Makin Berkontribusi bagi Keadilan Masyarakat
BANJARMASIN – Rektor UIN Antasari Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A., bersama Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, Ph.D. menandatangani nota kesepahaman (MoU), yang juga diikuti Dekan Fakultas Syariah Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H.
Kesepakatan ini diresmikan di Swis-belhotel Borneo Banjarmasin, Senin (18/12/2023), yang juga dihadiri Rektor Universitas Ahmad Yani, perwakilan Gubernur Kalimantan Selatan, dan perwakilan Wali Kota.
Rektor menyambut syukur kebersamaan ini, guna bisa memperkuat peran UIN Antasari di bidang hukum kemasyarakatan.
“Terima kasih sekali lagi atas kesempatan kerja sama ini. Mudah-mudahan ke depan makin banyak melaksanakan kegiatan bermanfaat dan bisa berkontribusi lebih banyak lagi bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat kita,” tegas Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. dalam sambutannya.
Ketua DSI Provinsi Kalsel Dhieno Yudisthira, M.H. turut mengucapkan terima kasih, atas kesediaan UIN Antasari. Ia pun optimis dengan sinergi bersama perguruan tinggi, pengembangan ilmu hukum di Banua bisa terus tumbuh positif, terutama dalam memberikan alternatif penyelesaian sengketa.
“Mudah-mudahan dapat membawa kebaikan bagi semua,” harapnya saat sambutan.
Acara di Banjarmasin ini merupakan Sidang Terbuka ke-39 DSI, sekaligus penandatanganan pakta integritas, pengambilan sumpah/janji, dan pelantikan profesi mediator/arbiter/ konsiliator wilayah hukum Provinsi Kalsel.
Bahkan dari 27 orang yang diambil sumpahnya, juga ada yang berasal dari UIN Antasari, seperti Dekan Fakultas Syariah Dr. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H., dengan mendapat gelar CPM (Certified Profesional Mediator), usai mengikuti pelatihan dari sebuah lembaga diklat terakreditasi yang terafiliasi dengan Mahkamah Agung RI.
Semuanya, tegas Presiden DSI, berpeluang terlibat dengan berbagai agenda hukum dari tingkat lokal hingga internasional, seiring telah terjalinnya kerja sama dengan 14 lembaga mediasi dari berbagai negara, seperti Afrika Selatan hingga Korea Selatan.
“Yakinlah profesi penyelesaian sengketa adalah profesi menjanjikan dan mulia,” tekan Prof. Sabela Gayo, Ph.D. saat memberikan sambutan.
Dengan adanya mediator ini, warga yang bersengketa hukum, bisa menyelesaikan permasalahannya di luar pengadilan, dan bahkan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, sengketa skala kecil bisa mendapatkan layanan mediator secara gratis, guna membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
(Fur/Ali)