Menggagas Produk Syariah Di Bank Konvensional
Jumat pagi (28/02/2014), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam menggelar Studium General yang bertajuk: Aspek Hukum Terhadap Produk Syariah di Bank Konvensional (Kajian Terhadap Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia), dengan pemateri Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA.
Acara yang dibuka resmi oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Prof. Dr. Ahmadi Hasan, MH. dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa. Meskipun pagi itu, cuaca kurang bersahabat karena hujan, tapi antusias mahasiswa dan dosen cukup tinggi. Terbukti, menurut keterangan Dr. Syaugi bahwa dalam sejarah Studium General di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, acara kali ini paling banyak dihadiri oleh para dosen.
Di awal orasi ilmiahnya, Dr. Syaugi banyak mengulas tentang sejarah lahirnya regulasi Perbankan Syariah. Menurutnya, lahirnya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan landasan hukum operasional perbankan syariah di Indonesia.
Meskipun Bank Syariah di Indonesia sudah mengalami perkembangan aset yang cukup signifikan. Namun, menurut Dr. Syaugi, Bank Syariah saat ini masih banyak problem yang dihadapi. Indonesia sebagai bangsa yang berpenduduk mayoritas Muslim, tetapi ternyata market share bank syariahnya, masih sangat kecil bila dibanding dengan di bank konvensional.
“Sebagian masyarakat kita, masih ragu dengan status hukum bunga bank, apakah termasuk riba atau tidak. Oleh karenanya, paradigma bunga bank harus disepakati keharamannya terlebih dahulu sehingga masyarakat Muslim beralih menjadi nasabah di bank-bank syariah yang jauh dari akad ribawi.” jelas Dr. Syaugi pada orasi ilmiahnya, Jumat pagi, (28/02/2014).
Lebih lanjut, menurut Dr. Syaugi, problem yang dihadapi bank-bank syariah atas minimnya market share saat ini yaitu: bank syariah merupakan bank yang baru dan kantornya masih terbatas; produk yang ditawarkan oleh bank syariah kurang kreatif dan inovatif; tidak adanya regulasi baru yang mengatur produk syariah di bank konvensional.
Oleh karenanya, imbuh Dr. Syaugi, gagasan menawarkan produk syariah di bank-bank konvensional menjadi relevan. Hanya saja, hingga kini belum ada “payung hukum” yang mengaturnya.
Diantara keuntungan dari ditawarkannya produk syariah di bank-bank konvensional adalah kantor-kantor cabang bank konvensional saat ini telah merambah hingga ke pelosok desa. Sehingga masyarakat desa nantinya dapat memilih produk syariah, di bank konvensional tanpa beralih ke bank syariah.
“Gagasan ini, masih perlu kajian mendalam. Khususnya, tentang tinjauan hukum fikih terhadap bercampurnya aset bank atau institusi keuangan yang berbasis syariah seperti Bank Syariah dengan lembaga keuangan yang berbasis riba seperti di bank-bank konvensional,” pungkas Dr. Syaugi.
Acara yang juga dihadiri oleh Rektor IAIN Antasari, Prof. Dr. H. Akh. Fauzi Aseri, MA. ini, ditutup dengan doa yang dibacakan oleh Dr. Muhaimin, MA, dan diakhiri dengan makan siang bersama di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. [afada]
Menggagas Produk Syariah Di Bank Konvensional
Jumat pagi (28/02/2014), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam menggelar Studium General yang bertajuk: Aspek Hukum Terhadap Produk Syariah di Bank Konvensional (Kajian Terhadap Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia), dengan pemateri Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA.
Acara yang dibuka resmi oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Prof. Dr. Ahmadi Hasan, MH. dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa. Meskipun pagi itu, cuaca kurang bersahabat karena hujan, tapi antusias mahasiswa dan dosen cukup tinggi. Terbukti, menurut keterangan Dr. Syaugi bahwa dalam sejarah Studium General di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, acara kali ini paling banyak dihadiri oleh para dosen.
Di awal orasi ilmiahnya, Dr. Syaugi banyak mengulas tentang sejarah lahirnya regulasi Perbankan Syariah. Menurutnya, lahirnya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan landasan hukum operasional perbankan syariah di Indonesia.
Meskipun Bank Syariah di Indonesia sudah mengalami perkembangan aset yang cukup signifikan. Namun, menurut Dr. Syaugi, Bank Syariah saat ini masih banyak problem yang dihadapi. Indonesia sebagai bangsa yang berpenduduk mayoritas Muslim, tetapi ternyata market share bank syariahnya, masih sangat kecil bila dibanding dengan di bank konvensional.
“Sebagian masyarakat kita, masih ragu dengan status hukum bunga bank, apakah termasuk riba atau tidak. Oleh karenanya, paradigma bunga bank harus disepakati keharamannya terlebih dahulu sehingga masyarakat Muslim beralih menjadi nasabah di bank-bank syariah yang jauh dari akad ribawi.” jelas Dr. Syaugi pada orasi ilmiahnya, Jumat pagi, (28/02/2014).
Lebih lanjut, menurut Dr. Syaugi, problem yang dihadapi bank-bank syariah atas minimnya market share saat ini yaitu: bank syariah merupakan bank yang baru dan kantornya masih terbatas; produk yang ditawarkan oleh bank syariah kurang kreatif dan inovatif; tidak adanya regulasi baru yang mengatur produk syariah di bank konvensional.
Oleh karenanya, imbuh Dr. Syaugi, gagasan menawarkan produk syariah di bank-bank konvensional menjadi relevan. Hanya saja, hingga kini belum ada “payung hukum” yang mengaturnya.
Diantara keuntungan dari ditawarkannya produk syariah di bank-bank konvensional adalah kantor-kantor cabang bank konvensional saat ini telah merambah hingga ke pelosok desa. Sehingga masyarakat desa nantinya dapat memilih produk syariah, di bank konvensional tanpa beralih ke bank syariah.
“Gagasan ini, masih perlu kajian mendalam. Khususnya, tentang tinjauan hukum fikih terhadap bercampurnya aset bank atau institusi keuangan yang berbasis syariah seperti Bank Syariah dengan lembaga keuangan yang berbasis riba seperti di bank-bank konvensional,” pungkas Dr. Syaugi.
Acara yang juga dihadiri oleh Rektor IAIN Antasari, Prof. Dr. H. Akh. Fauzi Aseri, MA. ini, ditutup dengan doa yang dibacakan oleh Dr. Muhaimin, MA, dan diakhiri dengan makan siang bersama di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. [afada]