Mengantisipasi Sulitnya Naik Haji
Pengurangan kuota jamaah calon haji Indonesia 1434 H/2013 H sampai 20 persen jelas menambah kian sulitnya bagi kaum Muslimin-Muslimat Indonesia untuk pergi naik haji. Dengan pengurangan kuota tersebut, jumlah jamaah calon haji Indonesia menurun secara signifikan dari 211 ribu orang (2012) menjadi 168 ribu pada musim haji mendatang.
Alasan pokok pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota adalah belum tersedianya ruang yang memadai untuk menampung jamaah calon haji. Hal ini terjadi karena keterlambatan penyelesaian rehabilitasi perluasan lingkungan Masjidil Haram. Hasilnya, daya tampung Masjidil Haram masih terbatas hanya 22 ribu jamaah daripada yang diproyeksikan 48 ribu jamaah setiap jam.
Akibatnya bukan hanya pahit bagi jamaah calon haji Indonesia yang “terpaksa” batal berangkat, tetapi juga besarnya kerugian yang ditanggung pemerintah: sekitar Rp 800 miliar karena pembatalan pemondokan, katering, dan jasa lainnya.Tak kurang pahitnya, jamaah calon haji yang dibatalkan atau ditunda keberangkatannya adalah mereka yang lanjut usia (lansia).
Sementara, belum jelas apakah pada musim haji 1435 H/2014 M jumlah kuota bisa dikembalikan seperti semula–jika tidak ditambah. Yang pasti, masa tunggu jamaah calon haji Indonesia menjadi kian lama. Kini, waktu untuk mendapatkan seat itu berkisar antara 10 sampai 17 tahun, atau mungkin lebih lama lagi.
Sangat boleh jadi dengan kian sulitnya mendapat kesempatan naik haji, makin banyak Muslimin-Muslimat Indonesia yang ingin melaksanakan “haji kecil” (umrah). Tetapi “naik umrah” juga bukan lagi perkara mudah. Kini jumlah jamaah umrah pun dibatasi kuotanya. Untuk umrah Sya’ban dan Ramadhan 1434 H/2013 M, jumlah jamaah umrah Indonesia dibatasi pemerintah Saudi hanya 18 ribu untuk masing-masing bulan. Padahal, yang terdaftar pada biro perjalanan lebih dari 50 ribu orang. Karena itu, naik umrah pun kini memerlukan masa tunggu.
Hampir bisa dipastikan, jumlah jamaah calon haji (besar) dan “haji kecil” (umrah) bakal meningkat tahun-tahun mendatang. Perkembangan ekonomi Indonesia yang relatif stabil meningkatkan jumlah kelas menengah (middle class) Muslim. Pada saat yang sama, memberikan peluang lebih besar bagi kelas bawah (lower class) untuk menabung guna membiayai perjalanan naik haji atau umrah. Karena itu pula, jumlah Muslimin-Muslimat yang berniat naik haji dan umrah juga bakal berlipat ganda.
Bagaimana mengantisipasi gejala tidak menguntungkan ini? Pemerintah–dalam hal ini Kementerian Agama–jelas berhadapan dengan pilihan yang tidak banyak dan sulit. Meski demikian, Kementerian Agama sepatutnya mengambil kebijakan dan langkah antisipatif agar keadilan dalam kesempatan pergi haji dapat berlaku bagi setiap kaum Muslimin dan Muslimat.
Salah satu langkah antisipatif yang sudah sering disuarakan masyarakat, khususnya kalangan anggota DPR RI, adalah moratorium pendaftaran jamaah calon haji. Selama moratorium, Kementerian Agama dapat memberangkatkan semua mereka yang sudah masuk daftar tunggu. Tetapi, pilihan ini bukan tidak banyak risikonya. Salah satu yang paling pokok adalah menimbulkan ketidakpastian di kalangan mereka yang belum masuk daftar tunggu, sementara jumlah mereka pun terus meningkat selama masa moratorium.
Karena itu, mesti dicari kebijakan dan langkah lain. Termasuk, yang paling pokok adalah membatasi mereka yang dapat mendaftar. Karena naik haji adalah kewajiban rukun Islam kelima, yang jika memenuhi persyaratan istitha’ah wajib dilaksanakan hanya sekali seumur hidup, Kementerian Agama wajib menolak pendaftaran mereka yang telah pernah naik haji. Meski sebenarnya sudah ada semacam pembatasan semacam itu, tetapi kelihatan penerapannya tidak konsisten. Karena itu, publik sering mendengar cerita jamaah di televisi, misalnya, yang bangga bercerita naik haji berkali-kali–bahkan sampai tujuh atau belasan kali.
Dalam pada itu, perlu sosialisasi Kementerian Agama dengan dukungan ormas-ormas Islam, para kiai, ustaz, dan mubaligh tentang pentingnya umat Islam membatasi pergi naik haji masing-masing sekali saja. Sebaliknya, dana yang disiapkan untuk naik haji lebih dari satu kali dapat digunakan untuk kepentingan pemberdayaan keluarga dan umat, baik dalam bidang dakwah, pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan seterusnya.
Alternatif lain, Kementerian Agama dapat mengambil langkah agar seluruh petugas haji di Makkah maupun Madinah adalah mereka yang belum pernah naik haji sama sekali. Untuk itu, Kementerian Agama dapat merekrut jamaah calon haji apakah PNS dari lingkungan Kementerian Agama dan kementerian-kementerian lain atau bahkan dari kalangan masyarakat lain untuk menjadi petugas haji. Untuk itu mereka perlu mendapat pelatihan khusus dalam penyelenggaran dan pelayanan ibadah haji pada waktunya nanti.
Sekali lagi, Kementerian Agama mesti mengupayakan berbagai opsi yang ada untuk memberi prioritas yang mungkin bagi mereka yang belum pernah naik haji. Sementara itu, kaum Muslimin-Muslimat sendiri harus mempertinggi kesabaran sembari terus memegangi prinsip, jika “panggilan” Nabi Ibrahim sudah sampai, insya Allah niat suci naik haji dapat terwujud–tinggal soal waktu saja.
Mengantisipasi Sulitnya Naik Haji
Pengurangan kuota jamaah calon haji Indonesia 1434 H/2013 H sampai 20 persen jelas menambah kian sulitnya bagi kaum Muslimin-Muslimat Indonesia untuk pergi naik haji. Dengan pengurangan kuota tersebut, jumlah jamaah calon haji Indonesia menurun secara signifikan dari 211 ribu orang (2012) menjadi 168 ribu pada musim haji mendatang.
Alasan pokok pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota adalah belum tersedianya ruang yang memadai untuk menampung jamaah calon haji. Hal ini terjadi karena keterlambatan penyelesaian rehabilitasi perluasan lingkungan Masjidil Haram. Hasilnya, daya tampung Masjidil Haram masih terbatas hanya 22 ribu jamaah daripada yang diproyeksikan 48 ribu jamaah setiap jam.
Akibatnya bukan hanya pahit bagi jamaah calon haji Indonesia yang “terpaksa” batal berangkat, tetapi juga besarnya kerugian yang ditanggung pemerintah: sekitar Rp 800 miliar karena pembatalan pemondokan, katering, dan jasa lainnya.Tak kurang pahitnya, jamaah calon haji yang dibatalkan atau ditunda keberangkatannya adalah mereka yang lanjut usia (lansia).
Sementara, belum jelas apakah pada musim haji 1435 H/2014 M jumlah kuota bisa dikembalikan seperti semula–jika tidak ditambah. Yang pasti, masa tunggu jamaah calon haji Indonesia menjadi kian lama. Kini, waktu untuk mendapatkan seat itu berkisar antara 10 sampai 17 tahun, atau mungkin lebih lama lagi.
Sangat boleh jadi dengan kian sulitnya mendapat kesempatan naik haji, makin banyak Muslimin-Muslimat Indonesia yang ingin melaksanakan “haji kecil” (umrah). Tetapi “naik umrah” juga bukan lagi perkara mudah. Kini jumlah jamaah umrah pun dibatasi kuotanya. Untuk umrah Sya’ban dan Ramadhan 1434 H/2013 M, jumlah jamaah umrah Indonesia dibatasi pemerintah Saudi hanya 18 ribu untuk masing-masing bulan. Padahal, yang terdaftar pada biro perjalanan lebih dari 50 ribu orang. Karena itu, naik umrah pun kini memerlukan masa tunggu.
Hampir bisa dipastikan, jumlah jamaah calon haji (besar) dan “haji kecil” (umrah) bakal meningkat tahun-tahun mendatang. Perkembangan ekonomi Indonesia yang relatif stabil meningkatkan jumlah kelas menengah (middle class) Muslim. Pada saat yang sama, memberikan peluang lebih besar bagi kelas bawah (lower class) untuk menabung guna membiayai perjalanan naik haji atau umrah. Karena itu pula, jumlah Muslimin-Muslimat yang berniat naik haji dan umrah juga bakal berlipat ganda.
Bagaimana mengantisipasi gejala tidak menguntungkan ini? Pemerintah–dalam hal ini Kementerian Agama–jelas berhadapan dengan pilihan yang tidak banyak dan sulit. Meski demikian, Kementerian Agama sepatutnya mengambil kebijakan dan langkah antisipatif agar keadilan dalam kesempatan pergi haji dapat berlaku bagi setiap kaum Muslimin dan Muslimat.
Salah satu langkah antisipatif yang sudah sering disuarakan masyarakat, khususnya kalangan anggota DPR RI, adalah moratorium pendaftaran jamaah calon haji. Selama moratorium, Kementerian Agama dapat memberangkatkan semua mereka yang sudah masuk daftar tunggu. Tetapi, pilihan ini bukan tidak banyak risikonya. Salah satu yang paling pokok adalah menimbulkan ketidakpastian di kalangan mereka yang belum masuk daftar tunggu, sementara jumlah mereka pun terus meningkat selama masa moratorium.
Karena itu, mesti dicari kebijakan dan langkah lain. Termasuk, yang paling pokok adalah membatasi mereka yang dapat mendaftar. Karena naik haji adalah kewajiban rukun Islam kelima, yang jika memenuhi persyaratan istitha’ah wajib dilaksanakan hanya sekali seumur hidup, Kementerian Agama wajib menolak pendaftaran mereka yang telah pernah naik haji. Meski sebenarnya sudah ada semacam pembatasan semacam itu, tetapi kelihatan penerapannya tidak konsisten. Karena itu, publik sering mendengar cerita jamaah di televisi, misalnya, yang bangga bercerita naik haji berkali-kali–bahkan sampai tujuh atau belasan kali.
Dalam pada itu, perlu sosialisasi Kementerian Agama dengan dukungan ormas-ormas Islam, para kiai, ustaz, dan mubaligh tentang pentingnya umat Islam membatasi pergi naik haji masing-masing sekali saja. Sebaliknya, dana yang disiapkan untuk naik haji lebih dari satu kali dapat digunakan untuk kepentingan pemberdayaan keluarga dan umat, baik dalam bidang dakwah, pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan seterusnya.
Alternatif lain, Kementerian Agama dapat mengambil langkah agar seluruh petugas haji di Makkah maupun Madinah adalah mereka yang belum pernah naik haji sama sekali. Untuk itu, Kementerian Agama dapat merekrut jamaah calon haji apakah PNS dari lingkungan Kementerian Agama dan kementerian-kementerian lain atau bahkan dari kalangan masyarakat lain untuk menjadi petugas haji. Untuk itu mereka perlu mendapat pelatihan khusus dalam penyelenggaran dan pelayanan ibadah haji pada waktunya nanti.
Sekali lagi, Kementerian Agama mesti mengupayakan berbagai opsi yang ada untuk memberi prioritas yang mungkin bagi mereka yang belum pernah naik haji. Sementara itu, kaum Muslimin-Muslimat sendiri harus mempertinggi kesabaran sembari terus memegangi prinsip, jika “panggilan” Nabi Ibrahim sudah sampai, insya Allah niat suci naik haji dapat terwujud–tinggal soal waktu saja.