Memahami Perbedaan dalam Penentuan Hilal
Memahami Perbedaan dalam Penentuan Hilal
Penulis: Dr. Muhammad Zainal Abidin, M.Ag.
(Dosen Fakultas Ushuluddin dan Humaniora/Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat)
Penyunting: Noor Hasanah, M.A.
Ramadhan 1445 H tahun ini ditandai dengan perbedaan dalam penentuan Hilal antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Muhammadiyah sebagai representasi kalangan modernis Islam mengawali puasa pada 11 Maret 2024 dengan alasan bahwa hilal sudah tampak (wujûd), sehingga ibadah puasa harus segera dimulai. Sementara pemerintah dan NU serta yang lainnya menyatakan bahwa hilal tidak dapat dilihat, sehingga hari di bulan Sya’ban harus digenapkan 30, maka awal puasa adalah 12 Maret 2024.
Perbedaan dalam penentuan hilal ini bukanlah hal baru di Indonesia. Sudah sering kali kejadian serupa berulang-ulang. Masyarakat kita juga sudah mulai dewasa dalam menyikapi perbedaan yang ada, meski kadang juga muncul ‘kebingungan’ dalam penentuan malam-malam ganjil mengingat ada versi yang berbeda sebagai konsekuensi perbedaan dalam awal puasanya.
Bagi kebanyakan kalangan awam, adanya perbedaan ini, meski tetap diterima karena telah berlangsung untuk waktu yang lama di negeri ini, tetap menjadi tanda tanya besar, seberapa besar sih kesulitan untuk menyatukan awal puasa dan awal lebaran di Republik yang mayoritas umat Islam ini? Pada tataran yang lebih besar, perbedaan ini telah melahirkan sikap skeptis dan pesimis di kalangan umat, bagaimana mungkin umat Islam dapat bersatu, sedang dalam urusan yang sepele seperti penentuan hari lebaran saja sulit untuk bisa berbarengan?
Tulisan ini bermaksud melihat secara lebih mendasar akar perbedaan penentuan lebaran ini, yang menjadikan sulitnya pencarian titik temu (kalimatun sawâ) yang sangat diharap-harapkan oleh mayoritas umat muslim Indonesia? Berikutnya, tulisan ini juga berikhtiar memberikan alternatif untuk menyatukan awal puasa dan lebaran agar di kesempatan yang akan datang, tidak ada lagi yang namanya dualisme dalam berlebaran.
Perbedaan Epistemologi
Persoalan yang menyangkut akar perbedaan penetapan hilal (awal terbit bulan) sudah cukup banyak dikupas oleh para ahli falak. Umum dikemukakan bahwa perbedaan itu muncul karena penggunaan dalil atau cara pandang yang berbeda, khususnya antara Muhammadiyah (modernis) dan NU (tradisional). Kalangan yang satu menggunakan interpretasi terhadap hadis mengenai awal dan akhir puasa, yaitu ru’yah dengan ilmu atau hisâb (hitungan). Sedangkan yang lain, mengartikan ru’yah secara harfiyah, yaitu harus melihat secara langsung.
Sebenarnya, kalau ditelusuri secara mendalam, perbedaan cara pandang antara Muhammadiyah dan NU tersebut, bukanlah semata-mata terkait persoalan perbedaan interpretasi terhadap suatu dalil (hadis). Tetapi juga menyangkut sesuatu yang lebih mendasar, yaitu perbedaan epistemologi (nazhariat al-ma’rifah)), yang pada gilirannya menyebabkan sulitnya disatukan antara kedua pandangan tersebut.
Secara epistemologis, pandangan Muhammadiyah dan NU ini dapat dilihat pada dua kecenderungan besar, yaitu pandangan yang objektif-rasional dan pandangan subjektif-empiris. Secara teoritis, keduanya sulit digabungkan. Alasannya adalah karena keduanya sangat bertolak belakang, sehingga perlu alternatif yang melampaui kedua kecenderungan epistemologi tersebut. Bangunan epistemologi yang rasional-objektif diyakini oleh Muhammadiyah, sedangkan pandangan empiris-subjektif dipegang secara kuat oleh NU.
Pertama, pandangan yang rasional-objektif yang dipegangi oleh Muhammadiyah. Pandangan ini bertitik tolak dari sebuah pemahaman umum bahwa dalam penentuan awal bulan, yaitu kondisi objektif hilal yang diyakini sudah terbit dan menandai peralihan bulan. Kondisi objektif ini diketahui berdasarkan pertimbangan rasional, yaitu ilmu pengetahuan (baca: hisâb). Dengan demikian, bagi kalangan Muhammadiyah ketentuan kapan lebaran sudah dapat diprediksi jauh-jauh hari sebelumnya.
Kedua, pandangan empiris-subjektif yang dipegangi oleh NU. Pada model ini, penentuan hilal lebih menjadi keputusan sang subjek (manusia). Keputusan subjek sangatlah dominan, dan dianggap memiliki validitas sendiri, meski terkadang berlawanan dengan fakta objektif (hilal) yang ada di lapangan. Pada pandangan ini, indra penglihatan (mata kasat) lebih diprioritaskan daripada pengetahuan rasional (hisab). Meski secara ilmu, hilal mungkin diyakini sudah muncul 11 Maret 2024, namun karena tidak dapat dilihat dengan mata telanjang, maka bulan Sya’ban digenapkan dan awal Ramadhan baru dihitung mulai 12 Maret.
Menyikapi Perbedaan
Memandang akar perbedaan penentuan hilal ini terkait dengan persoalan epistemologis yang sangat mendasar, maka sepertinya akan tetap sulit disatukan apabila masing-masing kelompok tetap pada keyakinannya masing-masing. Dalam konteks ini, maka pilihan minimal yang dapat dilakukan adalah dengan memaklumi adanya perbedaan. Masing-masing pihak harus menyadari posisinya, tanpa menyalahkan satu dengan yang lainnya. Bahasa lainnya, sepakat dalam ketidaksepakatan (agree in disagreement).
Harus diakui bahwa adanya perbedaan tersebut juga telah melahirkan konsekuensi hukum yang berbeda, yang terkadang dalam kehidupan di tengah masyarakat -karena tidak disadari- sering menimbulkan klaim benar-salah. Padahal keduanya menggunakan tolak ukur yang berbeda.
Bagi kalangan NU, yang menjadikan diri subjek sebagai pijakan penafsiran, maka walaupun beberapa hari setelah Ramadhan, bulan sudah terlihat besar, dan kemungkinan tafsir mereka tidak sesuai dengan realitas objektif (hilal), itu tidak menjadi masalah. Karena di sini, manusia atau sang subjeklah yang menjadi tolak ukur sebuah keputusan.
Menilai hasil ijtihad NU dengan mendasarkan pada kenyataan objektif hilal menjadi tidak relevan. Sebaliknya, kalangan NU juga harus dapat memahami bangunan epistemologis Muhammadiyah yang meyakini bahwa kondisi objektif hilal lah yang menjadi dasar ketetapan, dan bukan padangan subjektif manusia.
Melampui Perbedaan
Sebagai seorang muslim, kita tentu sangat berharap bahwa suatu ketika awal Ramadhan dan lebaran di negeri ini senantiasa berbarengan. Tidak ada lagi perbedaan yang membingungkan umat. Untuk itu memang dibutuhkan kerelaan untuk “berkompromi”.
NU sendiri sebenarnya sudah berkompromi dengan tidak lagi murni hanya pandangan “mata telanjang” (ru’yat al-hilal), tetapi melibatkan sains dengan adanya peluang melihat hilalnya berdasarkan pengetahun (imkânu ru’yah) sebesar 3 derajat. Meski ada yang mengklaim telah melihat hilal, namun apabila secara pengetahuan posisi hilal masih dibawah 3 derajat, maka klaim tersebut tidak bisa dijadikan sebagai putusan ketetapan.
Pertanyaan besarnya adalah, bagaimana kemudian mempertemukan pandangan Muhammadiyah dan NU tentang hilal, yang berpijak pada basis pengetahuan yang berbeda. Untuk ini diperlukan sikap ikhlas dan legawa untuk kepentingan yang lebih besar, dengan keluar dari basis epistemologinya, dan menyerahkan hak dalam memutuskan awal puasa dan lebaran diserahkan kepada otoritas pemerintah sebagai ulil amri yang harus ditaati.
Secara aktif mereka dapat terlibat pada diskusi dan debat bersama pemerintah. Namun apabila keputusan bersama sudah diambil, maka semua harus menerima dan juga mematuhi. Tidak perlu mengatakan bahwa kita tidak sepakat dengan keputusan pemerintah, karena punya ijtihad sendiri. Marilah kita menghargai perbedaan. Perbedaan adalah rahmat! Bagi penulis, dan kiranya juga mayoritas umat di negeri ini bahwa bagaimanapun juga Ramadhan dan lebaran yang bersamaan jauh lebih maslahat dan menggembirakan serta memberikan rahmat daripada lebaran sendiri-sendiri (baca: masing-masing). Persatuan umat harus didahulukan, daripada sekadar memperturutkan ego kelompok dan berpikir menang kalah.
Wallahualam bi al-shawab.