LPM: Penilaian BKD Berdasarkan Bukti Fisik
Dalam rangka mewujudkan peningkatan kinerja dosen dan evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, Lembaga Pejaminan Mutu IAIN Antasari mengadakan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) yang diselenggarakan pada Jum’at siang (21/02/14) di Hotel Amaris Jl. A. Yani, Km. 7.
Sebagaimana diketahui bahwa tugas dosen berdasarkan Peraturan Rektor IAIN Antasari Nomor 254 Tahun 2013 tentang Beban Kerja dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma perguruan Tinggi di IAIN Antasari adalah melaksanakan tridarma perguruan tinggi, yakni meliputi tugas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas utama dosen di bidang pendidikan dan pengajaran harus memenuhi beban kerja minimal setara dengan 8 SKS dan maksimal 12 SKS pada tiap semester sesuai kualifikasi akademiknya. Sementara tugas di bidang penelitian minimal 3 SKS, demikian juga dengan tugas dalam hal pengabdian kepada masyarakat sekurang-kurangnya 3 SKS.
Acara yang digelar di Hotel Amaris ini, dibuka secara resmi oleh Rektor pada Jumat (21/02/14) pukul 14.00 Wita. Pada kesempatan ini, acara dihadiri oleh 34 Assesor yang terdiri dari tujuh Assesor yang bergelar Guru Besar dan selebihnya bergelar akademis doktor. Adapun, BKD yang dinilai berjumlah 226 dosen.
Dalam sambutannya, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Antasari, Prof. Dr. H. Asmaran AS, MA. menjelaskan bahwa upaya penilaian BKD tersebut merupakan bentuk pengamalan dari prinsip dan nilai-nilai dalam al-Quran QS. Az-Zilzal: 7-8.
“Barang siapa yang berbuat sekecil apapun, maka ia akan menerima balasannya. Begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, harapan kami, penilain Beban Kerja Dosen ini dapat dilakukan secara obyektif dan jauh dari unsur subyektifitas. Jangan sampai kita menzalimi dosen yang akan dinilai. Penilaian ini, harus berdasarkan bukti fisik dan kondisi riilnya.” Demikian pesan Prof. Asmaran dalam acara pembukaan pada Jumat siang, (21/02/2014) di hotel Amaris.
Sementara Rektor IAIN Antasari, Prof. Dr. H. Akh. Fauzi Aseri, MA. dalam sambutannya, beliau mengawalinya dengan menyitir QS. Alamnasyrah: 7. Dan jika telah kamu selesaikan suatu pekerjaan, maka teruslah bekerja yang lebih baik. “Oleh karenanya, dengan penilaian ini, bukan berarti tugas dosen telah selesai, tetapi justru harus terus bekerja lebih baik dan lebih baik. Dengan demikian, SDM kita akan semakin meningkat dengan meningkatnya kinerja para dosen,” tutur Rektor.
Selain itu, Rektor juga mengamini apa yang disampaikan ketua LPM. Menurutnya, penilainan dosen harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan fakta dan bukti fisiknya, bukan karena kedekatan persoanlitas. Dengan demikian, penilaian BKD ini benar-benar obyektif dan menunjukkan kinerja dosen yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Kita semua yang menjadi Assesor di sini adalah orang yang terpilih untuk memikul tanggung jawab menilai kinerja dosen. Oleh sebab itu, laksanakan tanggung jawab ini dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” pungkas Rektor.
Acara penilaian BKD di hotel Amaris ini, ditutup pada Sabtu, 22 Februari 2014 pukul 12.00 Wita, sesuai dengan jadwal yang direncanakan. [afada]
LPM: Penilaian BKD Berdasarkan Bukti Fisik
Dalam rangka mewujudkan peningkatan kinerja dosen dan evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, Lembaga Pejaminan Mutu IAIN Antasari mengadakan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) yang diselenggarakan pada Jum’at siang (21/02/14) di Hotel Amaris Jl. A. Yani, Km. 7.
Sebagaimana diketahui bahwa tugas dosen berdasarkan Peraturan Rektor IAIN Antasari Nomor 254 Tahun 2013 tentang Beban Kerja dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma perguruan Tinggi di IAIN Antasari adalah melaksanakan tridarma perguruan tinggi, yakni meliputi tugas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas utama dosen di bidang pendidikan dan pengajaran harus memenuhi beban kerja minimal setara dengan 8 SKS dan maksimal 12 SKS pada tiap semester sesuai kualifikasi akademiknya. Sementara tugas di bidang penelitian minimal 3 SKS, demikian juga dengan tugas dalam hal pengabdian kepada masyarakat sekurang-kurangnya 3 SKS.
Acara yang digelar di Hotel Amaris ini, dibuka secara resmi oleh Rektor pada Jumat (21/02/14) pukul 14.00 Wita. Pada kesempatan ini, acara dihadiri oleh 34 Assesor yang terdiri dari tujuh Assesor yang bergelar Guru Besar dan selebihnya bergelar akademis doktor. Adapun, BKD yang dinilai berjumlah 226 dosen.
Dalam sambutannya, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Antasari, Prof. Dr. H. Asmaran AS, MA. menjelaskan bahwa upaya penilaian BKD tersebut merupakan bentuk pengamalan dari prinsip dan nilai-nilai dalam al-Quran QS. Az-Zilzal: 7-8.
“Barang siapa yang berbuat sekecil apapun, maka ia akan menerima balasannya. Begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, harapan kami, penilain Beban Kerja Dosen ini dapat dilakukan secara obyektif dan jauh dari unsur subyektifitas. Jangan sampai kita menzalimi dosen yang akan dinilai. Penilaian ini, harus berdasarkan bukti fisik dan kondisi riilnya.” Demikian pesan Prof. Asmaran dalam acara pembukaan pada Jumat siang, (21/02/2014) di hotel Amaris.
Sementara Rektor IAIN Antasari, Prof. Dr. H. Akh. Fauzi Aseri, MA. dalam sambutannya, beliau mengawalinya dengan menyitir QS. Alamnasyrah: 7. Dan jika telah kamu selesaikan suatu pekerjaan, maka teruslah bekerja yang lebih baik. “Oleh karenanya, dengan penilaian ini, bukan berarti tugas dosen telah selesai, tetapi justru harus terus bekerja lebih baik dan lebih baik. Dengan demikian, SDM kita akan semakin meningkat dengan meningkatnya kinerja para dosen,” tutur Rektor.
Selain itu, Rektor juga mengamini apa yang disampaikan ketua LPM. Menurutnya, penilainan dosen harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan fakta dan bukti fisiknya, bukan karena kedekatan persoanlitas. Dengan demikian, penilaian BKD ini benar-benar obyektif dan menunjukkan kinerja dosen yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Kita semua yang menjadi Assesor di sini adalah orang yang terpilih untuk memikul tanggung jawab menilai kinerja dosen. Oleh sebab itu, laksanakan tanggung jawab ini dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” pungkas Rektor.
Acara penilaian BKD di hotel Amaris ini, ditutup pada Sabtu, 22 Februari 2014 pukul 12.00 Wita, sesuai dengan jadwal yang direncanakan. [afada]