Pahamkan Bentuk Kenakalan Remaja dan Sanksi Hukumnya, Mahasiswa KKN di Dusun Danau Huling Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 Paramasan
PARAMASAN BAWAH – Mahasiswa KKN Tematik Tahap II UIN Antasari Banjarmasin di Dusun Danau Huling, Paramasan Bawah, Banjar, menggelar penyuluhan hukum bertema “Kenakalan Remaja dan Tindak Pidana Anak” di SMA Negeri 1 Paramasan, Selasa (15/10/2024).
Tujuan digelarnya penyuluhan ini tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi mengenai tindakan hukum, terkait kenakalan remaja dan tindak pidana anak serta cara pencegahannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Acara pun disimak dengan antusias oleh para siswa dan guru.
Yamani Naufal, Ketua KKN Dusun Danau Huling, sebagai pemateri utama, menjelaskan bahwa penyuluhan ini sangat penting untuk membantu siswa memahami dampak perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami berharap siswa-siswi di sini memahami berbagai bentuk kenakalan remaja serta sanksi hukumnya. Hal ini untuk mencegah mereka terjerumus pada perilaku yang berujung pada tindakan pidana,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah pencegahan sejak dini merupakan bentuk kepedulian sosial untuk melindungi generasi muda dari masalah hukum.
Dalam penyuluhan tersebut, juga disampaikan beberapa kategori kenakalan remaja, yaitu kenakalan biasa, kenakalan khusus, dan kenakalan yang mengarah pada tindak kejahatan. Setiap jenis kenakalan memiliki implikasi hukum yang berbeda. Oleh karenanya, perlu dicegah sebelum mencapai tahap yang serius.
“Penegak hukum perlu lebih aktif dalam pencegahan kenakalan remaja, sehingga struktur hukum dapat berfungsi lebih efektif untuk melindungi anak-anak yang berpotensi terlibat konflik hukum,” ia menambahkan lebih tegas.
Bagi Mahmud Ridha, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Paramasan, penyuluhan hukum ini merupakan hal yang baru bagi sekolah mereka.
“Penyuluhan hukum ini baru pertama kali dilaksanakan di sekolah kami. Selama ini, siswa-siswi hanya mengenal hukum adat. Kegiatan ini membuka wawasan mereka mengenai hukum positif,” ungkap Mahmud.
Ia berharap kegiatan ini dapat membentuk kesadaran hukum siswa dan menambah wawasan mereka mengenai sistem hukum formal di Indonesia.
Kegiatan ini juga memaparkan aspek-aspek yuridis dari tindak pidana anak dan penanggulangannya bagi anak usia 12-18 tahun. Dengan pendekatan teoritis dan yuridis, siswa-siswi mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang jenis-jenis pelanggaran yang sering terjadi di kalangan remaja dan konsekuensi hukumnya.
Para peserta menyambut positif penyuluhan ini. Terlebih, kegiatan ini memberikan pandangan baru bagi mereka.
“Saya jadi tahu kalau ada undang-undang khusus untuk anak-anak. Ternyata, pelanggaran kecil pun bisa berdampak besar kalau sampai berurusan dengan hukum,” ujar siswi kelas XI, Rahma.
“Pengetahuan ini penting agar bisa lebih berhati-hati dalam bertindak,” ujar siswa lainnya, Farhan.
Dengan adanya penyuluhan ini, dewan guru di SMA Negeri 1 Paramasan berharap siswa-siswi mereka semakin paham akan pentingnya mematuhi aturan dan menjauhi perbuatan yang dapat berakibat hukum.
“Ke depannya, kegiatan seperti ini diharapkan dapat rutin dilaksanakan, untuk membangun kesadaran hukum generasi muda di wilayah ini, tutup Kepala Sekolah.
——————————————————————————————————————————
Penulis/Kontributor: Tim KKN Tematik Tahap II di Dusun Danau Huling, Paramasan Bawah Tahun 2024
Penyunting: Pusat Humas dan Keterbukaan Informasi