Tujuh Tahun Pertahankan WBK, UIN Antasari Dukung Kemenag RI Raih Peringkat 2 K/L dengan Capaian Aksi Stranas Pencegahan Korupsi Tertinggi
JAKARTA — Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merilis Kementerian/Lembaga (K/L) yang sukses masuk kategori implementasi program Stranas PK tertinggi pada triwulan VI periode 2024. Dalam laporan yang disusun, Kemenag meraih catatan nilai 91,13 pada B18 (Bulan 18 dengan rentang April–Juni 2024).
Pencapaian ini menempatkan Kemenag sebagai salah satu instansi dengan capaian tertinggi kedua di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK memberi mandat agar upaya pencegahan korupsi menjadi lebih optimal, sehingga dibutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Agar penyelenggaraan Stranas PK menjadi lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak, dibentuklah Timnas PK yang terdiri atas lima K/L, yaitu Kemendagri, Kemenpan RB, Bappenas, Kantor Staf Presiden, dan KPK.
Timnas PK bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK, agar rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2023–2024 berjalan sesuai target. Secara operasional, Timnas PK didukung oleh Sekretariat Nasional PK yang berkedudukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Kerja keras Kementerian Agama dalam reformasi birokrasi kembali mendapat rekognisi,” terang Irjen Kemenag Dr. H. Faisal Ali Hasyim, S.E., M.Si., CA., CSEP. di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Ia menjelaskan, skor Kemenag di B18 naik dibanding hasil penilaian pada B15, yaitu 85,47, dengan rincian skor: aspek perencanaan 82,5, aspek pengadaan barang dan jasa 73,92, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 100.
“Kalau pada B15 Kemenag pada posisi ketiga setelah OJK dan BMKG, pada B18 Kemenag di posisi kedua di bawah OJK,” sambung Dr. Faisal.
Ia melanjutkan, ada 15 aksi yang dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Timnas PK, mulai dari Penyelesaian Tumpang Tindih Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan dengan Pendekatan Satu Peta; Penguatan dan Pengendalian Ekspor Impor; hingga Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership, serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Penanganan Perkara. Dari 15 aksi tersebut, ada tiga yang menjadi pantauan Timnas PK di Kementerian Agama.
Pertama, Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 2023 dan 2024. Aksi ini berupa penguatan proses transparansi dan integrasi sistem perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat melalui aplikasi Krisna-Sakti untuk mencegah terjadinya inefisiensi, inefektivitas, dan praktik korupsi.
“Pada periode aksi 2023–2024, Stranas PK mengawal integrasi perencanaan penganggaran pada isu pengentasan kemiskinan ekstrem, untuk memastikan kesesuaian pada dokumen perencanaan dan dokumen anggaran, serta realisasi dan kinerja belanja,” sebut Dr. Faisal.
Ia menambahkan, di Kemenag, yang menjadi pantauan Timnas PK terkait ini adalah proses penyaluran Program Indonsia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), dengan Biro Perencanaan sebagai sektor penggeraknya.
“Aksi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan tepat sasaran dan bebas dari korupsi,” lanjut Dr. Faisal.
Kedua, Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selama ini, pengadaan barang dan jasa dengan sistem konvensional dinilai menimbulkan banyak pemborosan anggaran dan kecurangan atau penipuan karena proses pengadaan yang berjalan lama dan rumit.
Bahkan harga dan spesifikasi barang/jasa yang dirilis tidak transparan dan tidak standar. Melalui aksi yang digalakkan, Timnas PK berharap dapat menciptakan mekanisme belanja dan pengadaan secara digital dalam proses pengadaan barang dan jasa, misalnya melalui e-Katalog, e-Purchasing dan juga menciptakan mekanisme pengawasan secara elektronik melalui e-Audit.
“Terkait e-Purchasing di Kemenag, dikoordinasikan oleh Biro Umum. Melalui pengadaan barang dan jasa secara elektronik, proses ini terbukti meningkatkan transparansi dan efisiensi, serta mengurangi risiko dan potensi korupsi,” jelas Dr. Faisal.
Ketiga, Penguatan Peran APIP dalam Program Pengawasan Pembangunan. Penguatan peran APIP telah lama didorong oleh berbagai pihak, salah satunya melalui kajian KPK dan Kemendagri pada 2017.
Pada 17 Juli 2017, KPK mengirim surat kepada Presiden dan merekomendasikan agar dilakukan perbaikan pada 3 aspek: a) aspek kelembagaan untuk memperbaiki independensi APIP; b) aspek anggaran untuk menjamin kecukupan anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan; c) aspek sumber daya manusia, baik pemenuhan jumlah maupun kompetensi APIP.
“Peningkatan kapabilitas APIP dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Proses ini sebenarnya telah diselesaikan sejak periode monev di B12. Aksi ini berfokus pada peningkatan kemampuan APIP dalam melakukan pengawasan internal yang efektif,” ungkap Dr. Faisal.
Keberhasilan dalam melaksanakan aksi-aksi pencegahan korupsi ini, katanya, menunjukkan komitmen kuat Kemenag dalam mendukung program Stranas PK, dan menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan. Dr. Faisal menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kemenag.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kementerian Agama untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.
Rektor UIN Antasari Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. turut bersyukur atas capaian bersama ini. Apalagi pihaknya telah lama berkomitmen mendukung pelayanan terbaik di lingkup Kemenag RI.
“UIN Antasari sudah meraih status WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB dan KPK pada akhir 2017. Setiap tahun rutin dievaluasi oleh Irjen dan terus dapat mempertahankannya hingga 2024 ini,” pungkas Rektor di Banjarmasin, Rabu (17/07).
(Fur/Ana)
Diolah dari: Kemenag Raih Peringkat 2 K/L dengan Capaian Aksi Stranas Pencegahan Korupsi Tertinggi