Nurwahidah
Nurwahidah
Nurwahidah, lahir pada tahun 1965 di desa Anjir Pasar Lama Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala. Pendididikan dasar ditempuh pagi dan siang, untuk pagi, sekolah di Madrasah Asasussalam yang terletak di desa seberang, dan siang hari sekolah di SDN Sejahteraa yang terletak di desa sendiri.
Pada tahun 1977 setelah menamatkan pendidikan dasar, melanjutkan ke Normal Islam Puteri di Amuntai, dan menamatkan pendidikan menengah pertama ini di MTS Anjir Muara, kemudian melanjutkan ke PGAN Mulawarman di Banjarmasin pada tahun 1980 dan mengambil jurusan Pendidikan Agama. Pada tahun 1983 melanjutkan kuliah di Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin mengambil jurusan Qadla. Kalau melihat dari latar belakang pendidikan seharusnya menurut teman-teman, saya seharusnya melanjutkan pendidikan ke FKIP atau ke Fakultas Tarbiyah yang memang pada kenyataannya saat itu kebanyakan teman-teman output dari PGA mengambil pendidikan lanjutan ke-ke dua fakultas tersebut.
Perempuan dari desa ini menamatkan pendidikan sarjana ini pada tahun 1988, dan mengikuti test PNS pada tahun 1991, Alhamdulillah lulus dan ditempatkan di Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin. Mata kuliah perdana yang dipercayakan kepadanya adalah Fikih Mu’amalah, kemudian semester-semester berikutnya memegang mata kuliah Fikih Jinayah, Fikih Munakahah, Ushul Fikih dan Fikih.
Pada tahun 1993, anak dari seorang guru ini diminta untuk mengambil satu mata kuliah untuk dijadikan dasar mata kuliah yang akan di SK kan sebagai tenaga pengajar, atas saran dosen senior, maka diambillah Fikih Jinayah sebagai mata kuliah mayor.
Setelah berpuluh-puluh tahn, teman hidup dari seorang guru agama ini berpindah mata kuliah dari Fikih Jinayah ke Ilmu Fikih, hal ini disebabkan perubahan jurusan di Fakultas Syariah, salah satu jurusan yaitu jurusan Siyasah-Jinayah diciutkan manjadi jurusan Siyasah (Hukum Tata Negara). Tentu saja hal ini mempengaruhi tawaran mata kuliah dijurusan. Mata kuliah Fikih Jinayah yang pada awalnya salah satu ikon dijurusan Siyasah-Jinayah menjadi berkurang keberadaannya, karena hal inilah manyebabkan anak seorang guru ini beralih untuk mengambil mata kuliah Fikih sebagai mata kuliah mayor, dan ini terjadi pada tahun 2014.
Ketika Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam dipecah menjadi dua sehingga ada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, maka ibu dari empat orang analk laki-laki ini, yang merupakan salah seorang dosen Fikih yang dianggap punya “kaki dua” dalam artian dapat berada di Fakultas Syariah atau di FEBI, ketika diminta sebagai salah seorang dosen di FEBI maka setuju saja, karena menurutnya dimanapun kita ditempatkan sepertinya transformasi ilmu sama saja selama kita dengan senang hati menyampaikan kepada mahasiswa.
Nenek dari satu cucu perempuan ini menyelesaikan S2 di PPS IAIN Antasari jurusan FIlsafat Hukum Islam pada tahun 2009 dengan masalah tesis yang sangat berkaian erat dengan mata kuliah yang dipegang pada saat itu, yaitu membahas tentang vonis Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap pengedar narkotika dan psikotropika.
Adapun penelitian dan publikasi ilmiah yang dapat dilaporkan ada beberapa, yaitu:
- Pemikiran Negara Maslahat Menurut Al-Ghazali ,2010. (Anggota Tim Peneliti).
- Eksekusi Hukuman Mati Di Indonesia (Tinjauan Hukum Pidana Islam), 2014.
- Penyelesaian Tindak Pidana Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam, 2015.
- Kejahatan Terhadap Anak Dan Solusinya Menurut Hukum Islam, 2015.
- Nikah Sirri Dalam Persfektif Yuridis Dan Sosiologis, 2016.
- Usia Anak Dan Remaja Dalam Perbuatan Perdata Dan Pidana Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif, 2017.
Sebenarnya masih ada penelitian dan publikasi ilmiah sebelum tahun-tahun yang disebutkan di atas, tetapi menurut orang yang sudah sepuh ini, cukuplah judul-judul di atas mewakili.